Periskop.id - Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein menilai indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah cukup kuat. Penilaian itu didasarkan pada temuan aset yang dibongkar Polri.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu memaparkan sejumlah indikator yang lazim dipakai dalam analisis dugaan TPPU. Salah satunya, ketidaksesuaian nilai aset yang dimiliki dengan profil ekonomi pihak bersangkutan.
"Indikasi terjadinya TPPU cukup kuat. Pertama, nilai aset yang dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dan profilnya," kata Yunus Husein kepada wartawan, Sabtu (18/7).
Yunus juga menyoroti dugaan penyimpanan hasil tindak pidana dalam wujud aset tanpa nama atau anonymous asset. Menurutnya, modus semacam itu kerap ditemukan dalam praktik pencucian uang.
"Keberadaan aset tanpa nama merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Selain itu, dugaan penyembunyian aset lewat nama pihak lain maupun yayasan yang dikendalikan sebagai beneficial owner dinilai Yunus patut didalami aparat penegak hukum. Ia menambahkan, aspek pelaporan kekayaan juga tidak boleh luput dari perhatian penyidik.
Menurutnya, jika aset tersebut benar milik pribadi, semestinya tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
"Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak," ucapnya.
Ditemukannya valuta asing dalam penggeledahan turut jadi perhatian Yunus. Ia mengingatkan, alat pembayaran sah di Indonesia adalah rupiah, sehingga keberadaan mata uang asing dalam jumlah tertentu layak ditelusuri lebih jauh dalam proses penyidikan. Lokasi penyimpanan aset pun dianggapnya janggal, sebab brankas disembunyikan di balik tembok, cara yang menurutnya tidak lazim.
"Disimpan di tempat yang tidak wajar atau tidak lazim, yakni di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok," pungkasnya.
Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI. Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari gerai money changer, Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, hingga kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, polisi menyita 74 kg emas batangan, uang tunai, dan valas senilai miliaran rupiah yang diduga terkait korupsi.
Penyidikan kasus ini kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang membentuk tim beranggotakan sembilan jaksa. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan mayoritas jaksa dalam tim tersebut merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan memastikan proses penanganan berjalan profesional serta sesuai hukum acara yang berlaku.
"Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," kata Budi Hermanto.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar