periskop.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan Meta dan Google resmi melanggar hukum perlindungan anak di Indonesia. Kedua perusahaan teknologi raksasa ini terbukti menolak aturan penundaan akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Pernyataan ini tersiar melalui rekaman video dari Jepang, Senin (30/3), di sela tugas kenegaraannya mendampingi Presiden. "Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas," tegasnya.
Pemerintah hari ini langsung mengirimkan surat pemanggilan kepada Meta selaku induk Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube. Langkah ini menjadi wujud penerapan sanksi administratif awal atas pembangkangan mereka.
Sikap resisten ini ternyata bukan hal mengejutkan bagi pemerintah. Meutya mengaku pihaknya sudah mendeteksi gelagat mangkir kedua platform dari kewajiban hukum sejak lama.
"Karena memang sejak awal pembahasan PP Tunas, memang kedua platform tersebut cukup melakukan penolakan sejak awal," ungkapnya.
Menkomdigi juga memberikan peringatan keras terkait kedaulatan digital negara. Ia menuntut platform asing tidak sekadar melihat Indonesia sebagai ladang mencari untung.
"Kami akan fokus untuk bekerjasama dengan platform yang memiliki etikat untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital," ujarnya.
Berbeda nasib, X dan BigoLive masuk kategori platform digital patuh. Kedua aplikasi ini langsung menyesuaikan batas usia minimum pengguna pada dua hari pertama implementasi aturan.
TikTok dan Roblox menempati posisi abu-abu karena belum mematuhi aturan secara penuh, namun terus menunjukkan itikad kooperatif. Pemerintah baru menerbitkan surat peringatan bagi dua entitas bisnis ini dengan ancaman pemanggilan menyusul jika tak kunjung patuh seratus persen.
Kebijakan usia minimum ini mengincar perlindungan bagi 70 juta anak Indonesia. Banyak negara di kawasan Asia, Eropa, hingga Timur Tengah juga sudah menerapkan aturan serupa sebelumnya.
Rata-rata waktu bergawai orang Indonesia tergolong ekstrem karena mencapai tujuh hingga delapan jam per hari. Fenomena ini memaksa lahirnya aturan tegas guna menyelamatkan anak-anak dari ancaman adiksi ruang digital.
"Ini perubahan kebiasaan, perubahan perilaku, perubahan cara-cara yang memerlukan pasti upaya, waktu dan juga tenaga," katanya.
Terakhir, Meutya meminta para orang tua ikut turun tangan mengawasi aktivitas anak di dunia maya. Peran publik dinilai sangat krusial mengawal regulasi dan menegur platform nakal agar tujuan perlindungan anak tercapai maksimal.
Tinggalkan Komentar
Komentar