Periskop.id - Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Senin siang, untuk menyaksikan penyerahan enam unit smelter beserta sejumlah barang hasil rampasan negara dari kasus tambang ilegal kepada PT Timah Tbk.
Kepala Negara mengawali kunjungan kerja ke lokasi smelter PT. Tinindo Internusa, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkal Pinang dalam rangka penyerahan aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk.
Seperti dikutip Antara, Senin (6/10), dalam kesempatan itu, Presiden meninjau langsung Barang Rampasan Negara yang telah melalui proses hukum, sebelum kemudian dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Jaksa Agung kepada Kementerian Keuangan.
Aset tersebut selanjutnya diserahkan kepada CEO Danantara dan diteruskan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk. Usai kegiatan di PT Tinindo Internusa, Presiden bersama rombongan melanjutkan kunjungan ke PT Timah Tbk dengan didampingi Satgas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan sejumlah pejabat terkait.
Sebagai puncak acara, Presiden Prabowo memberikan arahan terkait pentingnya tata kelola sumber daya alam yang transparan dan berkeadilan, serta penguatan sinergi lintas lembaga dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Pasir Timah
Sebelumnya, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon meninjau wilayah tambang yang sudah disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/9). Peninjauan itu dilakukan guna memastikan kawasan tambang ilegal itu telah disita dan tidak beroperasi lagi.
"Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya bersama pemerintah dalam menertibkan pertambangan ilegal dan memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional," kata Richard dalam siaran pers resmi Mabes TNI yang diterima Antara, Kamis.
Dalam siaran pers tersebut, dijelaskan Richard mengunjungi lahan tambang itu bersama tim dari satgas PKH. Mereka mengunjungi beberapa kawasan, salah satunya PT. Trinindo Internusa. Perusahaan ini merupakan salah satu dari lima smelter pengolahan pasir timah yang telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung dan berkekuatan hukum tetap.
Richard menjelaskan smelter tersebut nantinya akan diserahkan ke negara, agar hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. Selain mengunjungi PT. Trinindo Internusa, tim dari PKH juga sempat menertibkan perusahaan-perusahaan tambang ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Richard berharap dengan adanya langkah tegas ini, seluruh pengusaha yang bergerak di bidang tambang agar tidak melanggar yang dapat berujung pada kerugian negara dan masyarakat.
Tinggalkan Komentar
Komentar