Periskop.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku masih mengkaji kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, setelah naik 6,5% pada 2025.

“UMP tahun depan sedang dalam proses,” ucap Airlangga di Jakarta, Kamis (9/10). 

Airlangga menyampaikan, kenaikan UMP sebesar 6,5% pada 2025 merupakan bagian dari capaian kinerja pemerintah dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Tak hanya ihwal kenaikan UMP, Airlangga juga menyampaikan terdapat berbagai kebijakan dan capaian pemerintah dalam satu tahun terakhir di bidang perekonomian. Misalkan, tingkat pengangguran sebesar 4,76%.

“Kita lihat, pengangguran juga terendah sejak 1998, angkanya 4,76%,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga mendata jumlah orang yang bekerja per Februari 2025 adalah 145,77 juta orang, tingkat kemiskinan sebesar 8,47%, serta 3,46 juta UMKM/petani/nelayan mendapatkan akses KUR (kredit usaha rakyat) pada Januari–September 2025. Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun data tunggal sosial ekonomi nasional untuk ketepatan distribusi bantuan sosial (bansos).

Perlu Pertimbangan

Senada, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5% sampai 10,5% pada 2026.

Lebih lanjut, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menuturkan, diperlukan juga pertimbangan dan mekanisme yang sesuai untuk mencapai keputusan terkait besaran kenaikan UMP tahun depan.

“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5%). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” kata Menaker Yassierli beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%,” kata Said Iqbal.

Ia juga mengatakan, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Said mengatakan, pihaknya sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sectoral.

“Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%. Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 % sampai 5,2%,” kata Said.

“Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4%,” imbuhnya.