Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanyakan soal potongan anggaran pemerintah daerah (pemda) dalam pertemuan keduanya di Istana Wakil Presiden hari ini, Jumat (17/10).
“Dia menyuarakan keresahan dari pemimpin-pemimpin daerah yang anggarannya dipotong, soal apa langkah kami ke depan untuk memitigasi itu,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Purbaya mengaku tidak banyak solusi yang bisa diambil dalam jangka pendek. Strategi yang diambil Purbaya adalah meminta pemda merapikan serapan belanja mereka dalam satu tahun ke depan, untuk kemudian laporannya dievaluasi oleh bendahara negara.
“Nanti kami lihat bagus apa nggak serapannya, ada kebocoran apa nggak. Nanti triwulan ketiga kami hitung ulang. Kalau ekonominya bagus kan pendapatan kita meningkat juga. Kami akan lihat berapa yang bisa kami bagi ke daerah,” jelas Purbaya.
Dia pun menambahkan pesan yang dituturkan oleh Wapres, negara turut mempertimbangkan stabilitas nasional dalam mengambil kebijakan fiskal. “Jadi daerah jangan terlalu cemas, kami juga memikirkan stabilitas nasional. Kira-kira itu pesan dari beliau,” tuturnya.
Sebagai catatan, anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026 mengalami penurunan, bila dibandingkan dengan alokasi tahun ini.
Pada era mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, anggaran TKD ditetapkan sebesar Rp650 triliun, terkoreksi sebesar 24,8% dari proyeksi TKD 2025 sebesar Rp864,1 triliun. Alokasi TKD kemudian direvisi oleh Purbaya, sebagai Menkeu baru, menjadi senilai Rp693 triliun atau selisih Rp43 triliun dari rancangan sebelumnya.
Meski direvisi, alokasi TKD pada APBN 2026 tetap mengalami penurunan. Purbaya sebelumnya telah meminta pemerintah daerah memperbaiki kualitas belanja dan tata kelola anggaran, agar dana TKD benar-benar memberi dampak optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pasalnya, berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi belanja daerah tercatat melambat meski penyaluran TKD meningkat. Kemenkeu telah menyalurkan dana TKD senilai Rp644,9 triliun per 30 September 2025, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu sebesar Rp635,6 triliun.
Sementara belanja pegawai daerah pada tahun lalu tercatat mencapai Rp313,1 triliun, sementara tahun ini realisasinya lebih rendah yaitu Rp310,8 triliun. Belanja barang dan jasa tahun lalu mencapai Rp219,7 triliun, sedangkan tahun ini sebesar Rp196,6 triliun.
Kemudian, belanja modal tahun lalu tercatat sebesar Rp84,7 triliun, sementara tahun ini Rp58,2 triliun. Adapun belanja lainnya tercatat sebesar Rp203,1 triliun pada tahun lalu dan Rp147,2 triliun pada tahun ini.
Di samping itu, TKD yang tinggi dengan serapan belanja yang rendah membuat saldo dana pemda di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) menumpuk, dengan catatan sebesar Rp233,1 triliun per akhir Agustus 2025.
Pusat-Daerah
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menilai, sinergitas pemerintah pusat–pemerintah daerah akan menjadi kunci keberlanjutan pembangunan dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN 2026)
"Dalam konteks ini, saya menilai penting adanya koordinasi lintas sektor yang kuat. Sinergi pembangunan antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah bukan lagi sekadar jargon, melainkan kebutuhan struktural agar pembangunan berjalan efektif dan merata," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Azis menyebut APBN 2026 membawa dinamika baru dalam hubungan fiskal antara pusat dan daerah. Meskipun secara total belanja negara yang diarahkan ke daerah meningkat dibanding tahun sebelumnya, pos Transfer Keuangan Daerah (TKD) justru mengalami penurunan.
Sekilas, hal ini menimbulkan paradoks, di saat pemerintah pusat menegaskan komitmen memperkuat daerah, ruang fiskal daerah justru semakin menyempit.
Namun, di balik itu ada arah kebijakan yang perlu dipahami secara lebih mendalam, yakni banyak program kementerian dan lembaga kini dirancang langsung menyasar ke daerah melalui mekanisme sektoral. Artinya, pembangunan daerah tidak lagi semata bergantung pada besaran transfer fiskal, melainkan pada sinergi antara program pusat dan kebutuhan regional di lapangan.
Tidak boleh ada daerah yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti pembayaran gaji pegawai, pembiayaan operasional pemerintahan, maupun pelayanan publik.
"Karena itu, saya mendorong agar Kementerian Dalam Negeri memainkan peran sentral sebagai fasilitator utama koordinasi pembangunan pusat dan daerah," ujarnya.
Kemendagri, lanjutnya, harus menjadi penghubung aktif antara kementerian teknis dan pemerintah daerah, menyelaraskan prioritas Pembangunan. Serta memastikan setiap program nasional memiliki relevansi nyata terhadap kebutuhan masyarakat di daerah.
Transformasi sistem keuangan daerah melalui pengurangan TKD sesungguhnya merupakan langkah pemerintah untuk mengefisienkan distribusi anggaran.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk resentralisasi fiskal, melainkan bagian dari strategi untuk memperbesar dampak program nasional di daerah. Namun demikian, kita tidak boleh menutup mata terhadap risiko yang ditimbulkan, terutama bagi daerah berkapasitas fiskal rendah.
Tanpa perencanaan dan koordinasi matang, pemangkasan TKD bisa menghambat kemampuan daerah membayar gaji ASN, tunjangan tenaga P3K, hingga mengancam kelancaran layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.
Sinergi pusat dan daerah, imbuhnya, perlu diwujudkan melalui desain pembangunan yang integratif. Perencanaan program kementerian harus melibatkan daerah sejak awal, agar hasilnya sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal. Selain itu, perlu ada mekanisme evaluasi bersama yang transparan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.
Belanja kementerian/lembaga yang diarahkan ke daerah juga harus memiliki efek berganda, bukan hanya menuntaskan proyek, tetapi juga membangun kapasitas dan daya tahan ekonomi lokal.
"Bagi saya, APBN dan APBD bukan dua entitas yang berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan sistem pembangunan nasional. Ketika pos transfer daerah dikurangi, maka belanja kementerian dan lembaga yang menyentuh langsung ke daerah harus benar-benar diperkuat," ujarnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar