periskop.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia (UMKM) melalui Deputi Bidang Usaha Kecil, Temmy Satya Permana, mengapresiasi upaya Shopee Indonesia dalam menindak penjualan pakaian bekas dan impor ilegal. Selain Shopee, beberapa platform lain juga dinilai berperan dalam mendukung kebijakan ini.

"Secara khusus, kami memberikan apresiasi kepada Shopee atas respon cepatnya, dengan menindak sekitar 93 ribu penjual dan lebih dari 100 ribu produk," puji Temmy dalam acara peluncuran Kampus UMKM Shopee Kelas Online, Selasa (18/11).

Temmy menyebut strategi penindakan ini sebagai awal dalam membangun ekosistem digital yang lebih baik. Ia menilai, pelaku usaha saat ini kerap mengalami kesulitan dalam memperoleh pasokan produk yang berkualitas.

"Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memastikan adanya konektivitas antara produsen dengan para penjual, sehingga pengalaman kekurangan produk seperti sebelumnya dapat diminimalkan," lanjut Temmy.

Pemerintah berharap langkah ini mampu meningkatkan efisiensi distribusi produk unggulan lokal. Menurut Temmy, konsumen kini lebih fokus pada kualitas dan harga ketimbang asal produk yang dibelinya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi UMKM untuk terus meningkatkan daya saing.

"Nah, makanya sekali lagi mungkin pesan saya ke teman-teman Shopee ini, tolong pastikan agar bisa dibedakan mana produk impor, mana produk lokal," pesan Temmy.

Ia menekankan pentingnya klasifikasi produk yang jelas untuk mendukung UMKM. Secara paralel, Temmy menyampaikan bahwa regulasi akan terus disempurnakan.

Pasalnya, pemerintah ingin menciptakan keberpihakan yang lebih kuat kepada UMKM di dalam negeri. Dengan demikian, diharapkan marketplace tidak lagi didominasi oleh produk impor saja. Produk lokal pun diharapkan dapat memperoleh porsi yang lebih besar sebagai pilihan konsumen.