Periskop.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai program Magang Nasional, dapat diperluas bagi lulusan baru (fresh graduate) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), tidak hanya bagi lulusan perguruan tinggi.

“Harapan kami, pertama kuota (diperbanyak). Lalu, kami harapkan bukan hanya diperluas untuk yang S1 saja, tapi mungkin bisa diperluas juga dari sisi jumlah atau penambahan kuota khusus untuk anak-anak SMK supaya mereka juga mendapatkan skill yang lebih baik lagi,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Otonomi Daerah Sarman Simanjorang di Jakarta, Selasa (10/2). 

Lebih lanjut, Sarman menilai upaya peningkatan kompetensi bagi lulusan SMK juga perlu menjadi perhatian khusus untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS), Kamis (5/2) mengungkapkan, dari 7,35 juta orang pengangguran per November 2025, lulusan SMK menyumbang tingkat pengangguran terbanyak sebanyak 8,45%. Disusul lulusan jenjang SMA di angka 6,55%.

Program Magang Nasional yang berdurasi selama enam bulan tersebut, lanjut Sarman, diharapkan bisa dimanfaatkan peserta magang dengan baik. Karena tidak hanya mendapatkan uang saku dan persiapan menjelang memasuki dunia kerja, tapi sekaligus memperluas jejaring dan akses.

“Tentu kita harapkan dalam jangka enam bulan ini, harapan kita tentu para anak-anak magang sudah mendapat pekerjaan baru yang sesuai apa yang mereka dapatkan, selama mereka ikut magang di perusahaan (yang mereka masuki),” ujar Sarman.

Ia berharap, Ketika para mereka magang di sektor hospitality seperti hotel dan restoran, ke depan juga mereka sudah bisa mendapatkan pekerjaan yang sama. “Tentu yang kita dorong itu adalah bagaimana supaya berbagai program-program strategis pemerintah ini itu betul-betul bisa dipercepat prosesnya,” imbuhnya.

Senada, pengamat ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, akses magang yang diperluas untuk lulusan SMK penting. Ini karena mereka berada di usia produktif yang harus dibekali dengan kompetensi tambahan agar bisa bersaing di dunia kerja.

“Magang Nasional ini menurut saya lebih difokuskan karena memang faktanya pengangguran terbuka kita tinggi dan mereka adalah lulusan SMA/K dan kuliah yang belum punya skill karena di dunia pendidikannya tidak dibekali, belum punya pengalaman, belum punya modal dan jejaring,” kata Timboel.

“(Jika tidak difasilitasi) Maka mereka akan semakin susah mendapatkan pekerjaan formal,” tambahnya.

Kuota 100 Ribu Pemagang
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, pemerintah mempersiapkan kuota sebanyak 100 ribu peserta untuk bergabung pada program Magang Nasional di tahun 2026.

“Pemerintah akan kembali membuka kesempatan bagi para lulusan baru perguruan tinggi pada pertengahan tahun 2026 dengan kapasitas minimal 100 ribu peserta magang,” kata Teddy.

Lebih lanjut, Teddy menilai, program pemagangan nasional memberi manfaat bagi peserta, mulai dari pengalaman hingga keterampilan kerja sebagai bekal setelah lulus kuliah. Menurutnya, program ini dirancang untuk menekan angka pengangguran sekaligus memperkuat keterkaitan kompetensi lulusan perguruan tinggi, dengan kebutuhan industri.

“Yang terpenting, peserta pemagangan benar-benar belajar langsung di perusahaan/instansi pemerintah, didampingi mentor, memperoleh pengalaman kerja nyata, dan menerima uang saku sesuai upah minimum kabupaten/kota setempat,” ujar Teddy.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pada semester pertama 2026, akan ada tambahan minimal 100 ribu peserta Magang Nasional. Yassierli berharap, seiring bertambahnya mitra penyelenggara, kesempatan lulusan perguruan tinggi untuk mengikuti program ini makin luas.

“Hal ini semakin meyakinkan bahwa program pemagangan menjadi instrumen penting dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan berdaya saing untuk jangka panjang,” ujar Yassierli.

Sekadar mengingatkan, Program Magang Nasional dirancang pemerintah untuk menjembatani lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia kerja. Peserta akan menjalani magang selama enam bulan dan menerima uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Peserta juga mendapatkan perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).