periskop.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp14 triliun.
“Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara, belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejagung, Selasa (10/2).
Syarief menyampaikan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan tertanggal 21 Oktober 2025.
Dari 11 tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara. Mereka adalah LHB selaku Kasubdit di Kementerian Perindustrian, FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, dan MZ selaku Kepala Seksi di KPPBC Pekanbaru.
Selain itu, Syarief juga menyebutkan, delapan tersangka lainnya berasal dari pihak swasta dan satu pejabat aktif Bea Cukai wilayah. Para tersangka swasta tersebut menjabat sebagai jajaran direksi di berbagai perusahaan, yaitu PT SMP, PT BMM, PT AP, PT TAJ, PT TEO, PT CKK, serta PT MAS. Salah satu tersangka lainnya juga memiliki jabatan strategis, yakni VNR selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT.
Syarief mengungkapkan, perbuatan para tersangka dinilai menimbulkan dampak sistemik terhadap tata kelola komoditas strategis nasional.
“Perbuatan penyimpangan tersebut mengakibatkan hilangnya penerimaan negara, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, dan terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional,” jelas Syarief.
Lebih lanjut, terkait identitas korporasi yang terlibat, Syarief mengungkapkan, 11 tersangka dari pihak swasta dan pejabat negara tersebut mengelola perusahaan yang tersebar di wilayah strategis industri sawit.
"Basis perusahaannya ada yang di Jakarta, ada juga yang di Sumatera," ungkap Syarief.
Saat ini, 11 tersangka itu telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tinggalkan Komentar
Komentar