periskop.id - Pemerintah resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk calon pengganti tiga posisi strategis di Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini kosong.
Ketiga jabatan tersebut meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Pansel ini diketuai langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merangkap anggota, bersama delapan anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
“Jadi kita sudah mulai melaksanakan seleksi anggota Dewan Komisioner OJK,” kata Ketua Sekretariat Pansel, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/2).
Selain itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran, dan ketentuan khusus sesuai Pengumuman Pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id. . Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Persyaratan umum pencalonan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berakhlak, bermoral, dan berintegritas baik
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit
- Sehat jasmani dan rohani
- Usia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026
- Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih
- Bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan. Jika masih menjadi pengurus parpol, wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan.
Dokumen yang harus diunggah:
- Pas foto berwarna terbaru
- Scan KTP asli
- SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 dan 2024
- LHKPN atau LHKASN terakhir (sesuai status)
- Scan ijazah asli pendidikan terakhir
- Dokumen pengalaman keilmuan/profesional (portofolio, surat pengalaman kerja, bukti karya/tulisan)
- Sertifikat keahlian (jika ada)
- SK pengangkatan jabatan (misalnya keputusan RUPS bagi CEO) jika ada
- Surat referensi dari asosiasi profesi (jika ada)
- Makalah yang ditulis secara mandiri
- SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri atau Polda
- Izin tertulis dari pimpinan instansi bagi yang masih aktif menjabat
- Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan:
- Tidak pernah dinyatakan pailit
- Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan dinyatakan pailit
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih
Tinggalkan Komentar
Komentar