periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh rangkaian penyidikan hingga penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan langkah hukum terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah.
"KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Budi di Jakarta, Rabu (11/2).
Pernyataan ini merupakan respons resmi lembaga antirasuah atas langkah hukum Yaqut yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menilai perlawanan hukum tersebut adalah hal wajar dalam koridor demokrasi.
Budi menyatakan pihaknya menghormati hak konstitusional setiap warga negara dalam mencari keadilan. Pengajuan praperadilan dianggap sebagai mekanisme kontrol yang sah untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik.
"KPK menghormati hak hukum Tersangka Sdr. YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024. Pada prinsipnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang," ujarnya.
Dalam perkara ini, Yaqut dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. Penetapan status hukum ini didahului dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
KPK menjamin tidak ada prosedur yang dilanggar dalam menjerat para pihak yang diduga bertanggung jawab. Semua tahapan dilakukan secara profesional dan akuntabel.
"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegas Budi.
Terkait perkembangan penyidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi adanya unsur keuangan negara dalam pengelolaan kuota haji. Saat ini, tim penyidik tengah fokus merampungkan berkas perkara sembari menunggu hasil audit kerugian negara.
“Saat ini, penyidikannya masih berprogress, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya,” tutur Budi.
Di kubu seberang, Kuasa Hukum Yaqut, Melissa Anggaraini membenarkan kliennya telah mendaftarkan gugatan praperadilan. Namun, ia masih enggan membeberkan materi gugatan secara rinci kepada publik.
“Iya benar. Terkait sah tidaknya penetapan tersangka, untuk materi nanti ya,” kata Melissa.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan Yaqut terdaftar pada Selasa (10/2) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang diajukan menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk perkara ini. Duel argumen antara tim hukum Yaqut melawan biro hukum KPK rencananya akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang.
Tinggalkan Komentar
Komentar