periskop.id – Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner OJK Arief Wibisono menegaskan calon komisioner wajib melepaskan status keanggotaan partai politik saat memasuki tahap pencalonan.
Ketentuan ini diterapkan secara ketat guna menjaga independensi lembaga serta mencegah praktik nepotisme di tubuh otoritas pengawas keuangan tersebut.
"Saya termasuk orang yang anti nepotisme. Jadi akan kita kawal bersama-sama gerakan anti nepotisme," kata Arief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/2).
Arief menjelaskan aturan main ini dibuat bukan tanpa alasan. Tujuan utamanya adalah mencegah terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) selama proses seleksi berlangsung hingga pejabat terpilih mulai bertugas.
Poin krusial yang ditekankan Arief adalah perbedaan waktu antara pendaftaran dan pencalonan. Calon peserta seleksi harus bersih dari afiliasi politik saat statusnya naik ke tahap pencalonan.
"Pada saat pencalonan sebetulnya, bukan pendaftaran, pada saat pencalonan. Jadi dia tidak menjadi anggota Parpol pada saat pencalonan," tambahnya.
Proses seleksi Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK sendiri memakan waktu yang cukup panjang. Tahapan ini dimulai dari pendaftaran administrasi hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan DPR.
Berdasarkan aturan tersebut, seseorang masih diperbolehkan berstatus anggota partai saat baru memasukkan berkas pendaftaran awal. Namun, toleransi ini hilang ketika kandidat tersebut lolos hingga tahap akhir.
Apabila kandidat tersebut dinyatakan layak dan akan segera ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner, ia wajib mengundurkan diri dari partai politik yang menaunginya. Pansel tidak akan mentoleransi rangkap jabatan politis pada tahap ini.
"Jadi sebelumnya kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia udah wajib itu enggak boleh ada Parpol ya. Kita bukannya ini, kan kemerdekaan berserikat dan berkumpul kan dilindungi undang-undang. Tapi kita ingin mencegah ini conflict of interest, teman-teman. Jadi sebelum ditetapkan sebagai ADK," terang dia.
Regulasi ini menurut Arief bukan bermaksud membatasi hak konstitusional warga negara untuk berserikat. Langkah ini murni untuk menjamin profesionalisme dan netralitas OJK sebagai wasit di industri jasa keuangan.
Pansel berkomitmen penuh untuk mengawal proses ini agar tetap transparan. Arief memastikan pihaknya akan bertindak tegas jika menemukan kandidat yang mencoba mengakali aturan main tersebut.
"Jadi enggak usah khawatir mengenai tadi nepotisme, kita jaga bersama-sama. Indonesia tetap jaya, kan gitu ya. Iya, harus. Sebelum ditetapkan harus mundur. Di uu harus mundur. Saya yg akan meminta dia mundur," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar