periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal guna menjaga integritas pasar serta melindungi kepentingan investor.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengungkapkan sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026, OJK secara konsisten menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku pasar yang terbukti melanggar ketentuan. Total denda yang dikenakan selama periode tersebut mencapai Rp542,49 miliar yang dijatuhkan kepada 3.418 pihak.

"Untuk periode dari tahun 2022 sampai per Januari 2026 ini. Total denda yang dikenakan sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak," lapor Eddy dalam konferensi pers di Gedung BEI Jakarta, Senin (9/2).

Eddy mengungkapkan dari total denda tersebut sebanyak Rp159,91 miliar berasal dari pelanggaran berupa keterlambatan penyampaian laporan kepada otoritas. Sementara itu, denda dengan nilai jauh lebih besar yakni Rp382,58 miliar dikenakan atas pelanggaran yang bersifat substansif dan dinilai berdampak langsung terhadap integritas pasar modal.

"Keterlambatan pelaporan itu total jumlahnya denda Rp159,91 miliar," beber Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan pelanggaran substantif tersebut didominasi oleh praktik manipulasi perdagangan saham. Dari total denda substantif, sebesar Rp240,65 miliar dikenakan kepada 151 pihak yang terbukti terlibat dalam manipulasi harga dan transaksi saham di pasar.

Selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif lainnya sebagai bentuk penegakan aturan. Sepanjang periode yang sama, OJK mencatat terdapat 9 pembekuan izin usaha, 28 pencabutan izin, serta 119 sanksi berupa peringatan tertulis kepada pelaku pasar dan lembaga terkait.

Tidak hanya pada ranah administratif, OJK juga terus memperkuat penegakan hukum pidana di sektor pasar modal. Eddy mengungkapkan hingga saat ini, OJK telah menyelesaikan lima perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Di sisi lain, masih terdapat 42 kasus dugaan tindak pidana di sektor pasar modal yang tengah dalam proses pemeriksaan.

"OJK telah menyelesaikan 5 kasus pidana yang telah inkrah sedangkan yang masih berproses saat ini adalah 42 kasus dugaan tindak pidana," sambung Eddy.

Dari jumlah tersebut dikatakan Eddy 32 kasus di antaranya terindikasi berkaitan dengan manipulasi perdagangan saham, yang menjadi perhatian utama OJK karena berpotensi merugikan investor dan mengganggu kepercayaan pasar.

Selanjutnya, dalam periode tahun 2022 hingga 2026, sejumlah perkara juga telah memasuki tahap penyidikan. Eddy menyebut satu perkara manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Rangkaian langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan pasar modal yang sehat, transparan, dan berkeadilan," tegas Eddy.

OJK kata dia, akan terus meningkatkan pengawasan serta tidak segan menjatuhkan sanksi tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan investor dan stabilitas pasar modal nasional.