periskop.id- Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir aplikasi menjelang Idul Fitri 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp220 miliar dan akan disalurkan kepada sekitar 850 ribu mitra pengemudi, paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan komitmen pemberian BHR tahun ini merupakan hasil koordinasi pemerintah bersama perusahaan aplikator.
"Alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator juga diwakili dengan yang hadir. Jumlah yang diberikan ini BHR tahun 2025 bisa mencakup kepada sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).
Airlangga menjelaskan, nilai BHR tahun ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, total BHR yang digelontorkan berkisar Rp105-110 miliar, dengan masing-masing aplikator seperti GoTo dan Grab menyediakan sekitar Rp50 miliar.
"Tahun lalu itu sekitar Rp105-110 miliar dari masing-masing aplikator seperti Goto dan Grab, tahun lalu menyediakan Rp50 miliar masing-masing," jelasnya.
Selain itu, aplikator lain seperti Maxim turut meningkatkan jumlah penerima BHR secara signifikan, dari sekitar 1.000 mitra pada tahun lalu menjadi 51 ribu mitra tahun ini. Sementara inDrive juga berpartisipasi dalam penyaluran BHR kepada ratusan mitra pengemudi.
"Jadi Maxim meningkatnya juga besar Rp51 ribu, kemudian Indrive juga memberikan sekitar 500 ribuan," tuturnya.
Airlangga mengimbau agar penyaluran BHR dapat dilakukan lebih awal, yakni mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri, guna membantu para mitra memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
"Nah kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum idul fitri," imbaunya.
Terkait perlindungan sosial, Airlangga menambahkan bahwa para mitra pengemudi saat ini telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Terkait dengan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi, hingga saat ini mitra pengemudi mengikuti jaminan ketelakan kerda JKK dan jaminan kematian atau JKM BPJS ketenaga kerjaan," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar