periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mendalam terkait prosedur operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). Berbeda dengan OTT lain yang identik dengan penyitaan uang tunai hasil suap, kali ini KPK menjerat sang kepala daerah dengan pasal mengenai benturan kepentingan atau conflict of interest.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam perkara ini Fadia diduga melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Pasal ini menyasar penyelenggara negara yang dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang seharusnya ia urus atau awasi.

"Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict of interest," kata Asep di Jakarta, Kamis (5/3).

Asep menegaskan bahwa penggunaan pasal ini bersifat delik formil. 

"Sehingga cukup dibuktikan apakah perbuatannya telah memenuhi rumusan delik, tanpa harus melihat adanya akibat dari perbuatannya tersebut," tegasnya.

Menurutnya, penanganan perkara ini mengacu pada alat bukti yang ditemukan tim penyelidik sesaat setelah peristiwa pidana terjadi. Fokus utama adalah keterlibatan pejabat yang menggunakan jabatannya demi keuntungan pribadi dalam pengadaan barang dan jasa.

“Pejabat menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan ketidakadilan dan terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan,” jelas Asep.

Dalam OTT Pekalongan, Fadia diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Penanganan perkara ini mengacu pada alat bukti yang ditemukan saat kegiatan tertangkap tangan.

“Apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 12 huruf i UU Tipikor dalam kegiatan tertangkap tangan ini, mengacu pada Pasal 1 angka 40 huruf d UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menyebutkan ‘Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa dirinya adalah pelakunya atau turut serta melakukan’,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari dugaan intervensi Fadia Arafiq yang memaksa 17 perangkat daerah dan tiga RSUD memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing 2023–2026. Perusahaan keluarga ini sengaja dimenangkan dengan cara membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar penawaran PT RNB bisa menyesuaikan nilai proyek, meskipun terdapat perusahaan lain dengan penawaran lebih rendah.

Dari total kontrak senilai Rp46 miliar, ditemukan ketimpangan besar karena hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk gaji pegawai. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40%, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati, termasuk Fadia sendiri yang menerima Rp5,5 miliar. Seluruh aliran dana hasil proyek ini dikelola langsung oleh Fadia dan didokumentasikan melalui grup WhatsApp khusus bernama “Belanja RSUD”. Akibat tindakan ini, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal.