periskop.id - Pemerintah resmi memberikan insentif perpajakan bagi para penulis dengan memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final menjadi 1,5% dari sebelumnya sebesar 6%. Insentif ini menjadi salah satu stimulus ekonomi di semester II tahun 2026.

‎Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema pajak baru tersebut bersifat final sehingga penulis hanya dikenakan tarif 1,5% atas penghasilannya.

Advertisement

‎"Dikenakannya 1,5%, jadi udah langsung final," kata Airlangga kepada media, Jakarta, Selasa (26/5). 

‎Airlangga menjelaskan, insentif tersebut berlaku bagi seluruh penulis atau author yang menerbitkan buku resmi dengan nomor ISBN yang terdaftar.

‎"Siapapun yang bikin buku, ISBNnya jelas," jelasnya. 

‎Ia menegaskan bahwa kebijakan itu juga berlaku untuk  seluruh penulis buku masuk dalam cakupan penerima insentif tersebut. "Author," tambahnya. 

‎Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan insentif tersebut diberikan karena jumlah penulis di Indonesia masih relatif sedikit, terutama penulis buku ilmiah dan akademik.

‎"Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah gitu. Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan, keahlian, mau nulis buku. Sehingga orang kita makin banyak yang lebih pintar begitu kira-kira," kata Purbaya kepada media, Jakarta, Selasa (26/5). 

‎Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya bertujuan meningkatkan produktivitas penulis, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam jangka panjang.

‎Purbaya menilai, kehadiran lebih banyak buku berkualitas, terutama buku ilmiah dan ekonomi, penting untuk memperkuat budaya literasi di Indonesia. Ia berharap masyarakat tidak hanya bergantung pada informasi singkat di media sosial.

‎"Jadi kita lebih terbuka, lebih melek. Mungkin bukan buku-buku cerita aja, buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus. Sehingga pandangan Anda nggak dikuasai oleh ekonomi TikTok," tuturnya. 

‎Lebih jauh, Purbaya bilang pemerintah sengaja memangkas tarif pajak secara signifikan agar penulis Indonesia semakin aktif berkarya.

‎"Saya nggak ngitung. Jadi dia dari 6 persen, dia pingin dibuat setengahnya. Kita buat setengah lagi. Enam, tiga, kita potong yang setengah lagi. Jadi satu setengah persen. Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah," tutupnya.