periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah penempatan dana pemerintah di sektor perbankan sebesar Rp100 triliun. Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya, di mana pemerintah telah menempatkan dana sekitar Rp200 triliun pada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

‎Purbaya menjelaskan skema penempatan dana tambahan ini akan dibuat lebih fleksibel dibandingkan skema sebelumnya yang menggunakan tenor deposito enam bulan. Dana tersebut berasal dari dana pemerintah yang sementara belum digunakan dan saat ini ditempatkan di Bank Indonesia.

‎“Nanti mungkin Rp100 triliun lagi yang bisa keluar masuk, artinya tidak terikat dalam deposit jangka panjang, tapi jangka pendek dan fleksibel,” ucap Purbaya dalam media briefing, Jakarta, dikutip Sabtu (7/3). 

Menurutnya, mekanisme fleksibel ini memungkinkan pemerintah untuk menempatkan maupun menarik dana sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan belanja negara. Dengan demikian, dana yang sebelumnya mengendap dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan likuiditas di sistem perbankan.

‎"Kalau yang sampai Rp 300 triliun sudah agak nganggur tuh, tapi yang tambahan mungkin iya, daripada saya ditaruh di BI perbankan enggak punya akses ya kita pindahkan ke situ untuk menambah uang di sistem perekonomian," jelas Purbaya.

‎Purbaya menambahkan bahwa langkah tersebut juga bertujuan agar dana pemerintah yang belum digunakan tidak hanya tersimpan di bank sentral, tetapi dapat berkontribusi dalam mendukung aktivitas perekonomian.

‎"Tapi kan pas kita mau belanjakan bisa langsung keluar. Tapi sebelum dipakai setidaknya bisa membantu sistem perekonomian," tutup dia.