periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah alasan proses seleksi calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) yang langsung memasuki tahap uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper) di DPR dikarenakan sudah adanya calon yang dipilih langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. 

‎Ia menjelaskan adanya pemangkasan tahapan tersebut karena telah ditetapkan oleh Pansel Pemilihan ADK OJK yang tertuang dalam pengumuman Nomor PENG-2/PANSEL-DKOJK/2026 dan juga mempertimbangkan kondisi pasar keuangan saat ini. 

‎Langkah ini diambil juga disebabkan gejolak pasar global akibat konflik antara Israel, Amerika Serikat dengan Iran yang kian memanas. 

‎"Jadi enggak ada calon (pilihan). Gini dipercepat karena kan keadaan guncang. Jadi gejolak pasar, gejolak perang, memengaruhi pasar, memengaruhi harga minyak," ucap Purbaya kepada media, Jakarta, dikutip Rabu (11/3). 

‎Bendahara negara itu menilai pemangkasan tahapan seleksi DK OJK menjadi langkah yang segera ditempuh, karena ketidakstabilan pasar keuangan membutuhkan pemimpin yang definitif di OJK dalam waktu dekat. 

‎"Sehingga memerlukan lebih cepat lagi orang yang definitif di OJK," tuturnya.

‎Sebelumnya, Panitia Seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 20 nama peserta yang lolos seleksi administratif, termasuk penilaian makalah.

‎Nama calon ADK OJK itu tertuang dalam surat Pengumuman Nomor PENG-2/PANSEL-DKOJK/2026. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat, menurut Ketua Panitia Seleksi ADK OJK sekaligus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pengumuman di Jakarta, Rabu.

‎Peserta yang lulus seleksi administratif wajib mengikuti seleksi berikutnya berupa masukan masyarakat, penelusuran rekam jejak, asesmen, pemeriksaan kesehatan, dan wawancara.

‎Masyarakat dapat berpartisipasi memberikan masukan atau informasi mengenai integritas dan rekam jejak calon pengganti ADK OJK melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id pada menu Aspirasi hingga 26 Maret 2026. Panitia menjamin kerahasiaan identitas serta informasi yang diberikan.