periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan realisasi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pensiunan yang belum mencapai 100% disebabkan oleh kendala di tingkat kementerian dan lembaga (K/L).

‎Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada dasarnya hanya menyalurkan dana berdasarkan pengajuan yang disampaikan oleh masing-masing instansi.

‎"Di Kementerian Lembaga yang mengajukan. Kalau kita kan bayar, masuk, bayar, masuk, bayar," kata Purbaya kepada media, Jakarta, Jumat (27/3).

‎Bendahara negara ini menjelaskan bahwa proses pencairan THR sangat bergantung pada kelengkapan dan kejelasan persyaratan yang diajukan oleh setiap K/L. Jika pengajuan belum memenuhi ketentuan atau masih belum lengkap, maka pencairan tidak dapat diproses.

‎"Bisa nanya yang ngajuinnya. Belum-belum clear kali ya pak persyaratannya apa. Saya nggak tau ininya," tambahnya. 

‎Meski demikian, Purbaya memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran THR telah sepenuhnya disiapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pencairan dapat segera dilakukan apabila pengajuan dari instansi terkait telah memenuhi syarat.

‎"Kalau mereka ngajukan atau caranya jauh dari cukup, kan mesti hati-hati. Saya nggak tau case ini apa. Itu pasti case by case. Tapi yang jelas uang di tempat kita sudah disiapkan," terang Purbaya.

‎Adapun realisasi pembayaran THR hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, realisasi pembayaran THR untuk aparatur pemerintah pusat tercatat mencapai Rp18,5 triliun yang telah disalurkan kepada 2.500.524 pegawai dan personel.

‎Rincian penyaluran tersebut meliputi THR bagi PNS sebesar Rp10,33 triliun untuk 926.072 pegawai, PPPK sebesar Rp1,04 triliun untuk 429.771 pegawai, serta anggota Polri sebesar Rp3,42 triliun untuk 489.654 personel. 

‎Sementara itu, prajurit TNI telah menerima Rp3,37 triliun untuk 581.434 personel, dan pegawai non-PNS (PPNPN) sebesar Rp344,8 miliar untuk 73.593 pegawai.

‎Secara administratif, sebanyak 8.891 satuan kerja (satker) telah membayarkan THR, dengan seluruh kementerian/lembaga (98 K/L) atau 100% telah mengajukan pembayaran.

‎Di sisi lain, pembayaran THR bagi pensiunan hampir rampung. Hingga saat ini, realisasinya telah mencapai Rp12,15 triliun untuk 3.728.195 pensiunan atau setara 99,67 persen. Penyaluran tersebut dilakukan melalui PT Taspen sebesar Rp10,70 triliun untuk 3.221.955 pensiunan dan PT Asabri sebesar Rp1,44 triliun untuk 506.240 pensiunan.

Sementara itu, realisasi THR bagi aparatur negara di pemerintah daerah juga menunjukkan progres signifikan. Hingga tanggal yang sama, pembayaran telah mencapai Rp20,54 triliun untuk 4.333.310 pegawai. Penyaluran ini dilakukan oleh 523 pemerintah daerah dari total 546 pemda, atau sekitar 95,79%.‎