Periskop.id – Memanfaatkan momentum hari kesehatan sedunia, Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas tertundanya penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Mereka pun meminta pemerintah segera menerapkannya.
"Konsumsi gula berlebih telah terbukti menjadi salah satu faktor utama meningkatnya beban penyakit tidak menular (PTM)," kata Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagyo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4).
Menurut dia, pada momentum Hari Kesehatan Sedunia yang jatuh setiap 7 April, menjadi kesempatan untuk meminta agar cukai MBDK segera diterapkan. Ari mengatakan, penundaan yang berulang dengan alasan kondisi ekonomi belum stabil, mencerminkan pengabaian terhadap ancaman serius PTM yang akan membayangi generasi “Emas” 2045.
FAKTA menilai pemerintah perlu menekan angka PTM melalui kebijakan konkret, salah satunya dengan diterapkannya cukai MBDK. Langkah ini diperlukan agar kehadiran negara dalam mengendalikan lonjakan obesitas dan diabetes tipe 2, khususnya pada anak-anak, dapat dirasakan.
Akibat penundaan ini, lanjut Ari, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp40,6 triliun. Terutama dari membengkaknya biaya penanganan penyakit terkait diabetes.
"Beban ini pada akhirnya akan kembali ditanggung oleh sistem jaminan kesehatan nasional, termasuk BPJS Kesehatan, yang saat ini sudah berada di bawah tekanan berat," ujarnya.
Selain itu, FAKTA Indonesia juga menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 yang dinilai justru memperlihatkan lemahnya kualitas regulasi.
Karena Permenkes itu dapat dinilai sebagai regulasi yang tidak disusun sesuai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Ketiadaan batasan maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam regulasi tersebut menciptakan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum," jelasnya.
Oleh karena itu, dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia, FAKTA Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan kebijakan cukai MBDK sebagai langkah konkret pengendalian konsumsi gula.
Selain itu perlu mengevaluasi dan membatalkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2026, serta menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak yang wajib dipatuhi oleh industri.
"Hari Kesehatan Dunia seharusnya menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas kesehatan generasinya. Tanpa kebijakan yang tegas dan berpihak pada kesehatan, cita-cita Indonesia Emas 2045 berisiko hanya menjadi slogan tanpa makna," bebernya.
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 penderita obesitas menunjukkan adanya peningkatan dalam 5 tahun terakhir, dengan usia dewasa, yaitu 18 tahun ke atas naik menjadi 23,4 persen dari 21,8 persen pada tahun 2018.
Kemudian kelompok tertinggi pada perempuan usia 40-44 tahun memiliki prevalensi tertinggi mencapai 41,7 persen. Sedangkan untuk anak mengalami lonjakan hingga 10 kali lipat dalam empat dekade.
Dalam situasi global menurut data WHO tahun 2024 total penderita lebih dari 1 miliar orang di seluruh dunia dikategorikan obesitas. Tren pertumbuhan global meningkat hampir tiga kali lipat sejak tahun tahun 1990.
"Prediksi 2030 diperkirakan 1 dari 5 wanita dan 7 laki-laki akan mengalami obesitas. Tanpa kehadiran negara salah satu melalui penerapan cukai maka angka obesitas akan terus meningkat," ujarnya.
Beberapa aktu lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, cukai pada MBDK diberlakukan apabila ekonomi nasional sudah bisa tumbuh di kisaran 6%,. Dengan begitu, pelaksanaannya tidak membebani masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan Komisi XI DPR RI yang menyoroti belum dijelaskannya skema cukai MBDK. Purbaya menjelaskan, pihaknya belum berniat untuk menerapkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
“Kalau ekonomi sudah tumbuh 6% lebih, kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang, saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” kata Purbaya
Tinggalkan Komentar
Komentar