Periskop.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memastikan, akan menindak tegas oknum prajurit yang membekingi praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi.
“TNI tidak akan menoleransi; akan menindak tegas apabila ada terduga pelaku atau beking oknum TNI karena ini sudah menjadi komitmen dari pimpinan bahwa ini akan ditindak tegas,” kata Wakil Komandan Puspom TNI Marsekal Pertama Bambang Suseno dalam konferensi pers bersama Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4).
Ia pun mengimbau masyarakat untuk melapor ke Puspom TNI ataupun Pomdam wilayah, apabila menemukan oknum prajurit yang menjadi bekingan praktik penyalahgunaan ini. Nantinya, sambung dia, proses penyidikan akan disesuaikan dengan lokasi kejadian.
“Jadi, apabila terjadi di suatu tempat, misalkan di Jawa Tengah, itu akan diserahkan kepada ke sana. Kami nanti akan melakukan supervisi dan koordinasi,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, pada tahun 2025 terdapat dua oknum personel yang diduga terlibat dengan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Saat ini, kasus tersebut dalam proses penyidikan oleh Pomdam wilayah di Jawa Tengah dan Bekasi.
“Jadi, sesuai penyampaian saya awal bahwa kita berkomitmen akan menindak tegas, tidak akan melindungi. Jadi siapa pun, nanti kalau dalam pengembangan penyidikan ditemukan aktor intelektualnya, akan kami sampaikan,” jelasnya.
Adapun dalam konferensi pers, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, pada tahun 2025, terdapat 658 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang berhasil diungkap dan mengamankan 583 tersangka. Sedangkan selama tahun 2026, kasus yang diungkap sebanyak 97 kasus dengan 89 tersangka.
Potensi Kerugian Negara
Sementara itu, Polri mengungkapkan potensi kerugian keuangan negara akibat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi yang ditangani kepolisian sepanjang tahun 2025-2026 adalah sebesar Rp1,26 triliun.
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200,00,” kata Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Dari jumlah tersebut, ia merincikan, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200,00 dan LPG subsidi sebesar Rp749.294.400.000,00.
Menurutnya, tujuan dari penegakan hukum kasus ini, selain memberikan efek jera bagi pelaku, juga merupakan langkah pencegahan agar tidak terjadi kerugian keuangan negara yang lebih besar lagi, akibat dari semakin besarnya beban subsidi pemerintah.
“Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu, tetapi disalahgunakan, itu yang bisa kita amankan,” serunya.
Jenderal polisi bintang dua itu juga menekankan, dalam upaya mendukung implementasi program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto pada bidang ketahanan energi nasional dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan, Polri memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas distribusi energi termasuk pengamanan jalur BBM dan LPG.
Langkah penindakan ini pun merupakan langkah preventif guna mencegah gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang berdampak pada krisis energi.
“Sektor energi ini merupakan salah satu sektor yang memiliki peran yang sangat-sangat vital dalam menopang kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional. Ketersediaan dan distribusi energi khususnya BBM dan LPG bersubsidi harus betul-betul dijaga agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar