Periskop.id - Kinerja penerimaan pajak nasional sepanjang 2025 mencatatkan hasil yang kurang menggembirakan setelah realisasinya dilaporkan meleset dari target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berbagai faktor kompleks diidentifikasi sebagai penyebab utamanya, mulai dari fenomena lonjakan pengembalian pajak atau restitusi hingga tekanan berat akibat penurunan harga komoditas global, baik di sektor minyak dan gas bumi (migas) maupun nonmigas.
Berdasarkan data dalam Laporan Tahunan DJP 2025 yang dihimpun oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa kenaikan restitusi pada tahun tersebut terjadi secara masif, meskipun persebarannya tidak merata di seluruh sektor ekonomi.
Permohonan pengembalian pajak terpantau sangat terkonsentrasi pada beberapa sektor kunci, khususnya industri yang memiliki ketergantungan tinggi pada komoditas.
Sawit dan BBM Jadi Kontributor Terbesar
Data menunjukkan bahwa industri kelapa sawit menjadi sektor yang paling menonjol dalam kenaikan restitusi dengan porsi kontribusi mencapai 60,7%.
Tidak hanya sawit, sektor perdagangan bahan bakar minyak (BBM) juga mencatatkan peningkatan permohonan pengembalian pajak yang sangat signifikan dengan kontribusi sebesar 82,9%.
Sementara itu, sektor pertambangan batu bara turut memperberat beban penerimaan dengan menyumbang kenaikan restitusi sebesar 68,6%.
Dalam laporan resmi tersebut dijelaskan bahwa besarnya nilai pengembalian ini berdampak langsung pada pos penerimaan lainnya.
“Peningkatan restitusi sebesar 35,9% terutama pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan menyebabkan penerimaan PPh Nonmigas serta PPN dan PPnBM tertekan,” demikian dikutip dari laporan tersebut pada Senin (20/4).
DJP menjelaskan bahwa lonjakan restitusi PPh sangat dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas yang terjadi pada 2023. Penurunan harga tersebut menekan profitabilitas perusahaan, sehingga saat pelaporan SPT PPh Badan pada April 2024, banyak wajib pajak badan yang berstatus lebih bayar.
Di sisi lain, peningkatan restitusi PPN dalam negeri dipicu oleh bertambahnya permohonan pengembalian pendahuluan yang berasal dari akumulasi kompensasi lebih bayar selama tiga tahun terakhir.
Tren Fluktuasi Restitusi Pajak Enam Tahun Terakhir
Jika ditarik dalam garis waktu yang lebih panjang, nilai restitusi pajak di Indonesia memang menunjukkan tren yang fluktuatif namun cenderung mengalami kenaikan yang tajam.
Pada 2020, nilai restitusi tercatat sebesar Rp171,99 triliun. Angka ini kemudian merangkak naik menjadi Rp196,1 triliun pada 2021, atau meningkat sekitar 14%.
Lonjakan yang sangat drastis sempat terjadi pada 2022, di mana nilai restitusi menyentuh angka Rp280,41 triliun atau naik sekitar 43% dibandingkan tahun sebelumnya.
Meskipun pada 2023 angka ini sempat mengalami penurunan menjadi Rp233,67 triliun (terkoreksi 16,7%), tren kenaikan kembali berlanjut pada 2024 dengan nilai Rp265,67 triliun.
Puncaknya terjadi pada 2025, di mana nilai restitusi melonjak tajam ke angka Rp361,14 triliun. Angka ini merepresentasikan peningkatan sebesar 35,9% dibandingkan tahun 2024, sekaligus menjadi nilai pengembalian pajak tertinggi dalam periode enam tahun terakhir.
Kondisi ini menjadi tantangan berat bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas kas negara di tengah dinamika pasar komoditas yang belum sepenuhnya stabil.
Tinggalkan Komentar
Komentar