periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak akan menahan pencairan restitusi bagi wajib pajak (WP), selama pengembalian tersebut memang telah menjadi hak yang bersangkutan.

‎Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati mengatakan restitusi merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Karena itu, proses pengembalian pajak tidak akan diperlambat atau ditahan tanpa alasan yang jelas.

‎"Mengenai audit restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya mempengaruhi hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau sudah menjadi hak waji pajak," kata Inge dalam media briefing, Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Jumat (17/4). 

‎Selain itu, pemerintah tengah menyusun regulasi baru untuk mempercepat proses pengembalian pajak melalui mekanisme restitusi dipercepat. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini dalam tahap finalisasi.

‎RPMK ini akan mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui PMK Nomor 119 Tahun 2024. Regulasi baru tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

‎Melalui aturan anyar ini, pemerintah akan memperketat sekaligus menargetkan pemberian restitusi dipercepat agar lebih tepat sasaran. Fasilitas tersebut diprioritaskan bagi wajib pajak dengan tingkat kepatuhan yang tinggi.

‎"Namun memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib panjang yang tingkat kepatuhannya memang sudah benar seperti itu. Intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu," terang Inge. 

‎Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan bahwa insentif percepatan restitusi diberikan kepada WP yang memenuhi kriteria kepatuhan.

‎Meski begitu, pihaknya meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi RPMK setelah beleid tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

‎"Tapi jangan khawatir, katanya kan akan segera keluar, jadi mending kita tunggu saja daripada saya bocorin yang belum ditanda tangan oleh Pak Menteri," tutup Inge.