iklan periskop
Pajak

Ini Alasan Purbaya Perketat Restitusi Lewat PMK 28 Tahun 2026

Menkeu Purbaya memperketat restitusi pajak lewat PMK 28/2026, menurunkan ambang PPN dipercepat dari Rp5 miliar jadi Rp1 miliar dan diaudit BPKP.

3 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Ini Alasan Purbaya Perketat Restitusi Lewat PMK 28 Tahun 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing, Jakarta, Senin (4/5). Periskop/Siti Ayu Rachma.
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pihaknya memperketat mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah menurunkan ambang batas (threshold) restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi syarat, dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.

Menurut Purbaya, langkah ini diambil untuk memastikan proses restitusi berjalan lebih tertib dan terkendali. "Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi," ucap Purbaya dalam media briefing, Jakarta, Senin (4/5).

Purbaya menjelaskan bahwa saat ini proses restitusi tengah diaudit secara investigatif oleh BPKP untuk periode 2016 hingga 2025. Audit tersebut diminta secara khusus guna memastikan tidak terjadi kesalahan atau penyimpangan dalam penghitungan restitusi. 

"Ini restitusi itu sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan," terangnya.

Purbaya menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian dalam penghitungan restitusi, khususnya di sektor industri batu bara. Ia bahkan mengaku harus membayar dengan jumlah lebih besar sekitar Rp25 triliun.

"Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp25 triliun restitusinya. Jadi saya bayar. Kan ada yang nggak benar hitungannya," katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan pengetatan ini juga bertujuan untuk memberikan ruang evaluasi terhadap mekanisme restitusi yang berjalan selama ini. Untuk sementara, pengaturan diperketat agar tidak terjadi pengeluaran yang tidak terkendali jika terdapat kesalahan.

"Sementara itu dibatalkan supaya tidak terlalu tidak terkendali kalau ada kesalahan. Nanti kalau kesalahannya sudah ketemu, ya sudah. Siapa yang main, kita akan hantam," tambahnya.

Terkait perkembangan audit, Purbaya menyebut hasil pemeriksaan dari BPKP hingga saat ini belum rampung. Ia juga berencana kembali berkoordinasi dengan Kepala BPKP untuk membahas temuan lebih lanjut.

"Belum-belum keluar (hasil audit), saya akan ketemu lagi dengan Pak Ateh (Kepala BPKP) saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali," tutupnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Restitusi Pajak, restitusi, PMK 28/2026, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.