periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya risiko korupsi yang tinggi dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Lembaga antirasuah ini menemukan tingginya diskresi atau kewenangan petugas pajak (fiskus) serta lemahnya kontrol internal telah membuka ruang negosiasi yang lebar.
Temuan tersebut tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 Direktorat Monitoring.
“Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) merupakan hak wajib pajak yang diatur dalam berbagai regulasi perpajakan, namun dalam praktiknya mengandung risiko korupsi yang tinggi akibat ketidakkonsistenan norma, tingginya diskresi fiskus, lemahnya kontrol internal, serta kompleksitas prosedur administrasi,” tulis keterangan resmi KPK tersebut, dikutip Sabtu (18/4).
KPK menyoroti kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak, ketimpangan akuntabilitas antara wajib pajak dan petugas pajak, serta membuka ruang negosiasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan dan pengembalian pajak.
Secara lebih rinci, dalam praktiknya, KPK menemukan tingginya diskresi fiskus dan minimnya kepastian hukum, akibat norma tidak konsisten, parameter objektif lemah, serta ketidakjelasan status permohonan restitusi.
Selain itu, KPK juga menemukan ketimpangan akuntabilitas antara pegawai pajak dan wajib pajak.
“Di mana wajib pajak dikenakan sanksi berat, sementara mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap petugas pajak sangat terbatas,” jelas keterangan resmi itu.
KPK juga menemukan kelemahan screening penerima fasilitas restitusi. Kondisi ini membuat pihak yang tidak layak berpotensi memperoleh privilese.
Selain itu, ada kelemahan penegakan hukum dan administrasi, termasuk tumpang tindih regulasi, inkonsistensi terminologi, dan lemahnya mekanisme evaluasi keterlambatan atau kesalahan penerbitan SKPLB.
Kondisi ini diperparah dengan parameter objektif yang lemah dalam proses pemeriksaan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak.
“Celah regulasi restitusi, yang membuka ruang subjektivitas, negosiasi, dan potensi korupsi dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan,” lanjutnya.
Rekomendasi KPK
Guna menutup celah korupsi tersebut, KPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas. Rekomendasi tersebut sebagai berikut:
- Memperkuat kepastian hukum dan objektivitas keputusan, melalui kewajiban pencantuman alasan penolakan restitusi, penambahan klausul dianggap dikabulkan bagi WP 17C/17D, serta pengaturan batas waktu administratif yang jelas.
- Menurunkan diskresi fiskus, dengan penegasan kriteria pencabutan status WP Kriteria Tertentu/PKP Berisiko Rendah dan penyelarasan klasifikasi UMKM berbasis omzet.
- Menutup ketimpangan akuntabilitas, melalui mekanisme eksaminasi atas kesalahan atau kelalaian petugas pajak dan penguatan pengendalian internal.
- Memperbaiki mekanisme screening, agar fasilitas restitusi hanya diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar memenuhi kriteria.
- Memperkuat penegakan hukum, dengan menempatkan seluruh tindak pidana pemerasan oleh petugas pajak ke dalam rezim UU Tipikor dan memperbaiki konsistensi terminologi dalam regulasi teknis perpajakan.
Tinggalkan Komentar
Komentar