periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui terkait detail wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang termaktub dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 sebagai bagian dari upaya memperluas basis perpajakan.
Menurut Purbaya, setiap rencana kebijakan terkait pajak harus dianalisa dan dikaji langsung oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal (DJSEF).
"Saya gak tahu kalian baca di mana? Kan Menterinya saya. Nanti saya beresin. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal Saya gak tau sudah ada atau belum Tapi sekarang katanya tiba-tiba Ada banyak isu pajak Penambahan pajak sana sini," kata Purbaya kepada media, Jakarta, Rabu (22/4).
Untuk menanganinya, Purbaya akan meminta DJSEF untuk melakukan analisis terlebih dahulu sebelum pemerintah menerapkan kebijakan pajak baru. Kendati demikian, ia menegaskan tidak akan mengenakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang ada sebelum terjadi perbaikan signifikan pada daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi secara keseluruhan.
"Kan janji saya sama nggak berubah, sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan. Sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan Rate dari pajak yang ada," terang Purbaya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Rencana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 sebagai bagian dari upaya memperluas basis perpajakan.
Mengutip dokumen tersebut, kebijakan ini masuk dalam RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak Pajak yang Lebih Adil yang ditujukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil melalui penguatan landasan hukum di sejumlah sektor.
Selain PPN jalan tol, nantinya RPMK ini juga mengatur pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri dan pajak karbon.
"Urgensi pembentukan, pertama pemberian landasan hukum penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Kedua pemberian landasan hukum bagi pajak karbon dan pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol," tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (20/4).
Secara rinci, pemerintah menargetkan regulasi pajak transaksi digital luar negeri dapat diselesaikan pada 2025, diikuti pajak karbon pada 2026. Sementara itu, mekanisme pemungutan PPN untuk jasa jalan tol direncanakan rampung pada 2028.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar