Periskop.id  Jumlah korban tewas akibat serangan Israel di Lebanon meningkat menjadi 3.593 orang sejak 2 Maret 2026. Jumlah itu di luar 10.990 orang lainnya yang mengalami luka-luka, menurut data Kementerian Kesehatan Lebanon, dikutip Minggu (7/6).

Dalam 24 jam terakhir, dilaporkan 67 orang tewas dan 257 orang terluka akibat serangan berkelanjutan di wilayah selatan Lebanon. Sebelumnya, kantor berita NNA melaporkan seorang jenderal tentara Lebanon dan sopirnya tewas saat kendaraan mereka diserang di jalan raya di kawasan tersebut.

Advertisement

Meski gencatan senjata rapuh mulai berlaku pada April, militer Israel terus menargetkan lokasi-lokasi di Lebanon selatan. Otoritas Lebanon menilai serangan tersebut sebagai pelanggaran kedaulatan negara yang menghambat stabilisasi kawasan.

Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) mengecam keras serangan udara yang menewaskan personel militer Lebanon, menyebutnya pelanggaran berat terhadap kedaulatan Lebanon dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701. 

“Serangan semacam itu di wilayah Lebanon merupakan pelanggaran berat terhadap kedaulatan Lebanon, integritas teritorial, dan Resolusi Dewan Keamanan 1701,” ungkap UNIFIL melalui akun resminya.

Presiden Lebanon Joseph Aoun mengutuk tindakan tersebut sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Sementara Perdana Menteri Nawaf Salam menyebutnya sebagai kejahatan terhadap Lebanon dan rakyatnya.

Tentara Israel mengakui menargetkan kendaraan militer tersebut mengklaim, kendaraan tersebut bergerak mencurigakan di dekat pasukannya dan berada di area yang terdeteksi aktivitas Hizbullah. Israel menyatakan insiden ini sedang diselidiki.

Kejadian ini terjadi di tengah upaya diplomatik internasional untuk mencegah eskalasi baru di sepanjang perbatasan Lebanon-Israel. Resolusi DK PBB 1701 yang mengakhiri perang 2006 antara Israel dan Hizbullah, menekankan penghentian permusuhan dan penghormatan terhadap kedaulatan Lebanon.

Lebih dari 3.500 korban jiwa dan ribuan orang luka-luka menunjukkan ketegangan di Lebanon selatan belum mereda. Sementara komunitas internasional mendesak perlindungan bagi warga sipil dan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional.