Periskop.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak naik. Namun, pembeliannya dibatasi, maksimal lima pak kemasan 5 kilogram.
"Ada namanya SPHP. Itu beras l untuk penyeimbang kalau ada yang mau menaikkan harga. Nah SPHP, kita tidak naikkan. Tetap harganya seperti sekarang. Jadi sekarang kualitasnya bagus karena pupuknya bagus, tepat waktu, tepat volume, dan airnya bagus," kata Amran di Jakarta, Jumat (24/4).
Program beras SPHP, lanjutnya, dipastikan terus dijalankan dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang sama seperti sebelumnya. Pemberlakuan ketentuan batas pembelian maksimal 25 kilogram (kg) per konsumen juga tetap perlu ada demi menghindari praktik-praktik yang tak wajar.
Amran menegaskan, harga beras SPHP masih tetap seperti sedia kala. Hal itu penting karena beras SPHP merupakan intervensi penyeimbang harga beras di pasar. Bapanas mencatat realisasi beras SPHP tahun 2026 yang telah digulirkan sejak Maret mulai bergerak positif sampai minggu ketiga April.
Realisasi sepanjang Maret tercatat sebanyak 70,01 ribu ton. Sementara realisasi awal April sampai 23 April telah berada di angka 69,85 ribu ton atau 99,77 % yang sedikit lagi melampaui realisasi bulan sebelumnya.
Guna mengatasi tantangan ketersediaan kemasan plastik untuk beras SPHP, Bapanas juga telah membahasnya bersama Bulog. Usulan penggunaan kemasan beras SPHP stok tahun 2023-2025 sekitar 12,3 juta lembar dari Bulog dapat dilaksanakan sepanjang informasi kelas mutu, merek dagang, HET, dan informasi penting lainnya tetap sesuai dengan produk di dalam kemasan. Serta melalui pengawasan yang ketat.
Ketersedian Stok
Amran pun menanggapi sorotan dari Pengamat Komunikasi Publik Hendri Satrio, yang akrab disapa Hensa, terkait persepsi publik terhadap kebijakan pemerintah di sektor perberasan nasional. Hensa menyoroti adanya ketentuan batas pembelian maksimal beras yang sempat menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai interpretasi di masyarakat luas.
Bagi Hensa kebijakan pembatasan pembelian beras bisa dimaknai sebagai indikasi stok bermasalah, sehingga dia berharap tak ada pembatasan pembelian beras.
"Maksudnya gini, Pak Menteri. Kata-kata pembatasan pembelian itu, itu quote on quote, seolah-olah beras kita memang cuma sedikit karena ada pembatasan pembelian," kata Hensa saat berdiskusi dengan Mentan Amran di sela inspeksi ke gudang filial Perum Bulog Karawang, Jawa Barat.
Amran menjelaskan mengenai batas pembelian beras SPHP maksimal 25 kg per konsumen memang perlu tetap ada. Hal itu bertujuan untuk mengatasi posibilitas praktik penjualan kembali dengan repacking atau pengemasan ulang beras ke merek dagang jenis beras lainnya.
"Ini dibatasi karena ini adalah subsidi pemerintah supaya jadi penyeimbang. Jadi ini pasti menurunkan harga. Kalau tidak dibatasi (bisa) diborong 1 truk, (lalu) dijual kembali," sebut Amran.
Adapun batas pembelian maksimal beras SPHP diatur dalam petunjuk teknis SPHP beras di tingkat konsumen tahun 2026 sebagaimana diatur Keputusan Kepala Bapanas Nomor 34 Tahun 2026. Bapanas menetapkan ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen.
Masyarakat sebagai konsumen dapat membeli maksimal lima kemasan ukuran 5 kg dan tersedia pula alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan. Beras SPHP yang telah dibeli pun dilarang keras untuk dijual kembali, karena ada unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.
Target SPHP beras tahun ini adalah 828 ribu ton dengan anggaran subsidi harga sebesar Rp4,97 triliun telah tersedia di anggaran Bapanas. Perum Bulog diminta untuk dapat fokus mendistribusikan beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi padi dan daerah yang tidak sedang ada panen raya.
Penyumbang Inflasi
Lebih jauh, Amran memastikan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog sangat besar mencapai 5 juta ton lebih. "Beras penyumbang inflasi dulu. Ini 2 tahun terakhir, bukan beras penyumbang inflasi utama. Dulunya selalu nomor 1, nomor 2, nomor 3. Sekarang ini bukan penyumbang inflasi utama. Jadi kita pakai data," urai Amran.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, tingkat inflasi beras di tahun ini menjadi lebih stabil dan rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Inflasi beras bulanan paling tinggi di 2023 dan 2024 pernah mencapai 5,61% di September 2023 dan 5,28% di Februari 2024.
Sementara tingkat inflasi beras bulanan selama tahun 2025, tertingginya adalah 1,35% pada Juli. Namun di tahun 2026, inflasi beras bulanan yang terbaru dan paling tinggi ada di Maret di indeks yang masih cukup rendah 0,65%.
Adapun beras SPHP dijual sesuai dengan HET, yaitu Rp12.500 per kilogram untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, Sulawesi); Rp13.100 per kilogram untuk zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan); dan Rp13.500 per kilogram untuk zona 3 (Maluku, Papua).
Tinggalkan Komentar
Komentar