periskop.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024, Jumat (24/4).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Ibnu Mas’ud diperiksa bersama tiga saksi lainnya dari unsur petinggi perusahaan travel haji dan umrah.

“Hari ini, Jumat (24/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat (24/4).

Budi menjelaskan, seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung secara intensif di markas lembaga antirasuah tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” jelasnya.

Selain Ibnu Mas’ud, terdapat saksi lain yang turut diperiksa dalam perkara ini, yaitu Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Asep Inwanudin selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata, dan Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour & Travel.

Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 memasuki babak baru setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Penetapan ini menyusul dua tersangka awal, yakni mantan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).