periskop.id - Pemerintah resmi menghapus bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) dari sebelumnya 5% menjadi 0% yang berlaku selama enam bulan ke depan, mulai Mei 2026. Kebijakan ini diambil untuk mendorong pemanfaatan LPG sebagai bahan baku alternatif pengganti nafta, khususnya bagi industri petrokimia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan langkah ini merupakan bentuk intervensi pemerintah guna menjaga pasokan bahan baku industri di tengah tekanan global. Salah satunya dipicu oleh ketegangan di Selat Hormuz yang berdampak pada terganggunya pasokan nafta.

"Insentif untuk LPG dimana intervensi kebijakan untuk bea masuk LPG utamanya untuk industri petrochemicals yang dengan adanya kasus perang di selat Hormuz mengalami kesulitan untuk mempereroleh nafta,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (28/4).

Airlangga menambahkan, Presiden Prabowo Subianto juga telah meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencari sumber pasokan nafta alternatif. Namun, sebagai langkah cepat, pemerintah memilih memberikan relaksasi impor LPG agar industri tetap dapat beroperasi optimal.

"Sebagai langkah ini adalah import LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0% sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari Nafta ke LPG," jelas dia.

Menurut Airlangga, keberlanjutan produksi refinery sangat penting karena hasil olahannya menjadi bahan baku utama industri plastik.  Untuk itu, pemerintah akan segera menyiapkan regulasi turunan melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

"Karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik, oleh karena itu nanti Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan akan menyiapkan Permenperin maupun PMK," tutup Airlangga.