periskop.id - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memastikan pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 guna membentuk satuan tugas mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

​"Saya sudah mengeluarkan keputusan presiden Nomor 10 tahun 2026 tentang pembentukan satuan tugas mitigasi pemutusan hubungan kerja dan kesejahteraan buruh," ungkap Prabowo saat memberikan sambutan peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Jumat (1/5).

​Ia menyebut langkah strategis tersebut bertujuan penuh melindungi para pekerja yang tengah menghadapi ancaman kehilangan mata pencaharian.

​"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh yang diancam PHK," tegas Prabowo.

​Prabowo menilai pembentukan satgas ini menjadi wujud konkret komitmen pemerintah menjaga stabilitas ekonomi sekaligus kesejahteraan pekerja akar rumput.

​"Kita akan membela dan kita akan melindungi," ujar Prabowo.

​Negara, menurutnya, siap mengambil alih tanggung jawab perlindungan rakyat apabila terdapat pengusaha atau perusahaan yang menyerah pada situasi krisis.

​"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir negara kita kuat," papar Prabowo.

​Prabowo meyakinkan fundamental ekonomi nasional tetap tangguh menghadapi kepanikan global berkat status ketahanan yang solid.

​"Seluruh dunia dalam keadaan krisis, banyak negara sudah panik, kita masih aman," tutur Prabowo.

​Ia menjabarkan kondisi pasokan pangan maupun bahan bakar minyak di dalam negeri masih terkendali dan berpeluang menuju swasembada penuh.

​"Berapa tahun lagi kita tidak lama lagi, kita akan swasembada BBM, swasembada energi," pungkas Prabowo.