periskop.id - Danantara Indonesia memberikan klarifikasi atas sorotan publik terkait belum adanya publikasi laporan keuangan perdana.

Melansir keterangan tertulis resmi, Danantara Indonesia merespons desakan transparansi pembukuan dengan menjelaskan status hukum khusus pembentukan badan. Keterangan tertulis Danantara Indonesia turut merinci aturan baku perundang-undangan mengenai kewajiban penyampaian laporan audit.

"Sebagai badan sui generis yang dilahirkan langsung melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, ketentuan pelaporan Danantara Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 dan peraturan-peraturan turunannya," tulis keterangan resmi Danantara Indonesia di Jakarta, Jumat (15/5).

Danantara Indonesia menegaskan seluruh standar pelaporan kinerja finansial berjalan patuh pada regulasi hukum yang bersifat mandiri.

Keterangan tertulis Danantara Indonesia menepis asumsi publik mengenai upaya penghindaran pelaporan keuangan kepada otoritas pengawas negara.

Danantara Indonesia memastikan proses penyerahan dokumen hasil hitungan kinerja finansial berjalan sesuai mandat konstitusi.

"Sebagai badan sui generis, Danantara Indonesia tetap melaporkan laporan keuangan tahunan kepada auditor pemerintah yaitu Badan Pemeriksa Keuangan," jelas keterangan resmi Danantara Indonesia.

Danantara Indonesia menjamin komitmen penuh untuk mematuhi seluruh tahapan pemeriksaan keuangan secara profesional.

Keterangan tertulis Danantara Indonesia berjanji akan merilis pembaruan data secara berkala dan terbuka kepada masyarakat luas.

"Demikian kami sampaikan. Informasi selanjutnya akan kami sampaikan pada kesempatan pertama," pungkas keterangan tertulis Danantara Indonesia.