Periskop.id - Presiden Prabowo Subianto mengungkap dugaan kerugian negara akibat praktik curang ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) selama lebih dari tiga dekade, mencapai angka fantastis, yakni sekitar Us$908 miliar atau setara Rp15.400 triliun. Nilai tersebut disebut berasal dari praktik manipulasi data ekspor yang berlangsung sejak 1991 hingga 2024.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5). Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti praktik under-invoicing yang menurutnya menjadi salah satu sumber utama kebocoran devisa negara selama puluhan tahun.
"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan," kata Presiden Prabowo.
Under-invoicing merupakan praktik ketika eksportir atau importir sengaja melaporkan nilai barang dalam dokumen transaksi lebih rendah dibanding harga sebenarnya. Selain itu, pemerintah juga menyoroti praktik under-counting atau pencatatan jumlah barang yang lebih rendah dari volume aktual, serta transfer pricing yang dilakukan antarperusahaan terafiliasi untuk memindahkan keuntungan ke yurisdiksi tertentu.
Menurut Prabowo, praktik tersebut banyak terjadi pada komoditas strategis bernilai tinggi seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), hingga paduan besi atau ferro alloy. "Itu adalah penipuan di atas kertas," ujar Presiden.
Prabowo menjelaskan, pemerintah dapat mengidentifikasi dugaan manipulasi tersebut melalui perbandingan data ekspor dari Indonesia dengan pencatatan resmi di pelabuhan negara tujuan maupun data badan internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10.000 ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia (curang, red.), tetapi di sana (luar negeri, red.) tidak bisa, di sana dicatat," ujar presiden.
Presiden juga menyebut pemerintah menemukan sejumlah kasus dengan selisih pelaporan hingga mencapai 50% dari kondisi sebenarnya. Temuan itu kemudian menjadi dasar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal untuk beberapa komoditas strategis, termasuk minyak sawit, batu bara, dan ferro alloy. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan perdagangan sekaligus mencegah kebocoran devisa hasil ekspor.
Pembentukan SDI
Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) juga mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang akan bertugas mengelola tata niaga ekspor SDA nasional. Pemerintah menargetkan DSI mulai beroperasi secara bertahap sejak Juni 2026.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas mengatakan DSI dibentuk langsung di bawah Danantara karena memiliki kekuatan modal besar untuk menjalankan mandat pengawasan ekspor.
“Ini (PT DSI) kan langsung di bawah Danantara. Yang punya capital besar dan size besar kan Danantara,” ujar Rohan.
Pada tahap awal, DSI akan berfungsi sebagai pengawas dan perantara transaksi ekspor. Mulai Januari 2027, perusahaan tersebut direncanakan menjadi trader resmi yang membeli langsung komoditas dari eksportir domestik lalu menjualnya ke pasar global.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai, sistem ekspor satu pintu berpotensi memperbaiki transparansi perdagangan komoditas Indonesia sekaligus memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor.
“Peningkatan transparansi dapat memperbaiki tata kelola perdagangan agar lebih akuntabel dan meminimalisir praktik ilegal seperti penyelundupan atau manipulasi data dan harga,” kata Esther.
Pemerintah berharap reformasi tata kelola ekspor ini dapat meningkatkan penerimaan negara, memperkuat cadangan devisa, sekaligus menghentikan praktik manipulasi perdagangan SDA yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar