periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai belum memiliki cetak biru (blueprint) komprehensif. KPK mengkritik indikator keberhasilan program yang saat ini hanya diukur dari kuantitas penerima, bukan pada kualitas pengentasan masalah gizi.

 

“Temuan strategisnya pertama adalah terkait bahwa MBG itu berjalan tanpa blueprint yang komprehensif. Jadi gini di MBG sekarang yang dijadikan output adalah seberapa banyak penerima MBG itu, padahal maunya presiden program MBG ini adalah untuk mengatasi malnutrition atau orang-orang yang kurang gizi, untuk mengatasi stunting,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, di Anyer, Rabu (20/5).

 

Aminudin menilai, pengukuran berdasarkan jumlah penerima tidak sejalan dengan visi Presiden untuk menciptakan Generasi Emas 2045.

 

Menurutnya, asupan gizi seimbang seharusnya difokuskan secara spesifik pada kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, serta balita dalam 1.000 hari pertama kehidupan untuk memaksimalkan perkembangan fisik dan mental.
 

KPK menyayangkan hingga kini belum terlihat desain jangka pendek, menengah, maupun panjang yang jelas dalam MBG.
 

“Jadi minimal harusnya didesain untuk jangka pendek itu apa yang harus dicapai, jangka menengah itu apa yang dicapai, dan jangka panjang apa yang dicapai. Itu dari hasil kajian kami itu belum terlihat,” ucap dia.
 

Ketiadaan peta jalan ini berdampak langsung pada rendahnya akuntabilitas karena publik maupun lembaga pengawas sulit melakukan verifikasi atas keberhasilan program.

 

“Dampaknya apa? Akuntabilitas program sangat lemah karena tidak ada tolok ukur keberhasilan yang dapat diverifikasi oleh publik termasuk oleh KPK ya itu kita temukan dari kajian yang kita lakukan,” jelas Aminudin.

 

Selain masalah akuntabilitas, KPK memperingatkan adanya risiko korupsi yang muncul akibat celah regulasi. Minimnya panduan baku dalam cetak biru tersebut memberikan ruang diskresi yang terlalu luas bagi para pengambil kebijakan di lapangan.

 

“Adanya ruang diskresi yang terlalu luas terlalu lebar dari para pengambil kebijakan yang mengampu program MBG ini. Ini juga membuka ruang terjadinya adanya transaksional, terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi,” ungkap Aminudin.