Periskop.id - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia, resmi menyiapkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) baru yang akan fokus mengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperketat tata kelola ekspor sekaligus menekan praktik manipulasi perdagangan yang selama ini dinilai merugikan negara.

Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas mengatakan, pembentukan DSI merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar negara memiliki instrumen khusus yang mampu mengawasi sekaligus menengahi aktivitas ekspor komoditas strategis. “Ini (PT DSI) kan langsung di bawah Danantara. Yang punya capital besar dan size besar, kan Danantara,” ujar Rohan dalam taklimat media di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Rabu (20/5). 

Pemerintah nantinya akan menempatkan DSI sebagai entitas utama dalam pengelolaan ekspor komoditas seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi. Kebijakan tersebut menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo sebelumnya menegaskan aturan baru itu diterbitkan untuk memperkuat pengawasan ekspor, sekaligus memberantas praktik ilegal yang selama ini kerap terjadi dalam perdagangan komoditas SDA nasional.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," ujar Prabowo.

Dua Tahap
Dalam implementasinya, DSI akan bekerja dalam dua tahap. Pada fase pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI berfungsi sebagai perantara sekaligus penilai transaksi antara eksportir dan pembeli luar negeri. Pemerintah akan memanfaatkan masa transisi ini untuk memperkuat pengumpulan data serta pengawasan seluruh transaksi ekspor SDA.

Memasuki Januari 2027, peran DSI akan diperluas menjadi perusahaan trader penuh. Artinya, perusahaan pelat merah tersebut akan membeli langsung komoditas dari eksportir domestik, memegang barang, menanggung risiko perdagangan, lalu menjualnya kembali ke pasar internasional.

Skema tersebut dinilai pemerintah mampu memastikan devisa hasil ekspor kembali masuk ke Indonesia secara optimal. Seluruh transaksi nantinya dilakukan menggunakan mata uang asing sesuai negara tujuan ekspor dengan tetap mengikuti praktik perdagangan internasional.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, pemerintah saat ini masih memfokuskan diri pada tahap pencatatan dan penguatan tata kelola perdagangan komoditas nasional sebelum sistem perdagangan penuh diterapkan. Menurut Rosan, penataan ekspor dilakukan karena pemerintah menilai tata niaga komoditas SDA selama ini belum sepenuhnya mencerminkan nilai ekonomi sebenarnya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai, pembentukan DSI berpotensi memperbaiki transparansi perdagangan komoditas strategis Indonesia sekaligus memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor (DHE).

“Peningkatan transparansi dapat memperbaiki tata kelola perdagangan agar lebih akuntabel dan meminimalisir praktik ilegal seperti penyelundupan atau manipulasi data dan harga,” kata Esther.

Menurut Esther, model ekspor satu pintu juga dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global karena transaksi dilakukan oleh entitas dengan skala besar dan daya negosiasi lebih kuat. “Sebagai entitas tunggal yang besar, BUMN memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menentukan harga dan volume ekspor di pasar global,” ujarnya.

Meski demikian, Esther mengingatkan pemerintah, tetap harus menjaga transparansi dan efisiensi agar sistem baru tersebut tidak justru menimbulkan inefisiensi pasar maupun menghambat fleksibilitas eksportir swasta. “Tata kelola dan transparansi menjadi penting agar kebijakan ini tidak menimbulkan inefisiensi di pasar,” tutur Esther.

Penerimaan Negara
Kementerian Keuangan juga melihat pembentukan DSI sebagai instrumen penting untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah menemukan indikasi praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan komoditas SDA yang berpotensi menyebabkan kebocoran devisa negara.

Data penelusuran ANTARA menunjukkan nilai ekspor minyak kelapa sawit Indonesia sepanjang 2025 mencapai sekitar US$35,87 miliar atau sekitar Rp590 triliun. Jumlah ini naik sekitar 29,23% dibandingkan 2024 yang sebesar US$27,76 miliar.

Sementara itu, nilai ekspor batu bara Indonesia pada 2025 tercatat sekitar US$24,48 miliar atau sekitar Rp411 triliun. Meski turun sekitar 19,7% dibandingkan tahun sebelumnya, volume ekspor batu bara Indonesia masih mencapai sekitar 390,9 juta ton sepanjang 2025.

Pemerintah berharap kehadiran DSI dapat menjadi instrumen baru dalam memperkuat kontrol negara terhadap ekspor komoditas strategis, meningkatkan penerimaan devisa, sekaligus mendukung agenda hilirisasi dan penguatan ekonomi nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.