periskop.id – Anggota Timwas Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina mengungkapkan temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) layanan kursi roda oleh oknum tenaga musiman (Temus) di Masjidil Haram.
"Mereka berhasil menemukan adanya oknum dari petugas atau tenaga musiman yang ternyata melakukan pengambilan pungutan kursi roda. Tentu ini menjadi bahan evaluasi kami di DPR RI," tegas Selly usai memantau area Sa'i.
Selly mendapatkan informasi tersebut kala berdialog dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Masjidil Haram.
Petugas gabungan unsur TNI, Polri, dan tenaga kesehatan memergoki oknum yang meminta bayaran tidak resmi kepada jemaah.
Fasilitas kursi roda yang seharusnya membantu jemaah justru dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi.
Sistem rekrutmen tenaga musiman pendukung haji musim ini langsung menjadi sorotan tajam Timwas DPR.
Pemerintah merekrut sekitar 1.100 tenaga musiman yang didominasi mahasiswa dan warga negara Indonesia menetap di Arab Saudi (mukimin).
Timwas kini mendalami potensi kerja sama terselubung antara oknum tenaga musiman dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
"Evaluasinya adalah apakah mereka ini bekerja sama dengan oknum-oknum dari KBIHU untuk melakukan upaya pembadalan (badal haji), rekrutmen pungutan uang dari kursi roda, dan yang paling menarik adalah mereka juga melakukan penawaran city tour," urai Selly.
Penawaran paket wisata kota ilegal tersebut dinilai sangat mencederai imbauan resmi dari pemerintah.
Jemaah haji wajib fokus menjaga stamina di pemondokan menjelang puncak ibadah fisik di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
"Padahal sudah ada imbauan menjelang puncak Armuzna para jemaah harus menjaga kesehatan mereka," tambahnya.
Timwas DPR RI berjanji mengusut tuntas rentetan kasus pelanggaran di kawasan suci tersebut.
Persoalan ini segera dibawa ke forum formal bersama penanggung jawab otoritas haji.
"Tentu ini nanti akan kami sampaikan pada saat rapat dengan Amirul Hajj maupun dengan pihak Kementerian terkait," imbuhnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar