Periskop.id – Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO PT Danantara Dony Oskaria, menegaskan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan calo ekspor. Ia menyebut, DSI hanya mengenakan biaya layanan bagi pengusaha untuk mendukung legalitas dan kepastian transaksi ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
“Seolah-olah kami jadi calo mengambil margin (ekspor), padahal itu bukan demikian,” kata Dony di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Ia menjelaskan, biaya yang dikenakan DSI bukan keuntungan dari penjualan SDA, melainkan sebagai kompensasi layanan, seperti inspeksi ekspor dan pengecekan jumlah maupun harga komoditas.
Dony menambahkan, langkah ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis, yang memungkinkan BUMN ekspor menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai aturan. “Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi, kita jual 10. Sekarang sudah ada acuan harga internasional,” tegasnya.
Berlaku 1 Juni 2026
Mekanisme pelaporan baru mulai berlaku 1 Juni 2026, di mana perusahaan pengekspor SDA diwajibkan melaporkan kegiatan ekspor ke DSI melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Sebelumnya, pelaporan hanya dilakukan langsung ke Bea Cukai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, tahap awal pelaporan melalui DSI akan diterapkan pada tiga komoditas ekspor: batu bara, ferro alloy, dan kelapa sawit. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan mekanisme baru selama tiga bulan pertama sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027.
Airlangga berharap mekanisme baru memberi waktu transisi enam bulan bagi pengusaha dan pelaku ekspor untuk menyesuaikan prosedur, sehingga pelaporan menjadi lebih transparan dan mendukung pengawasan ekspor SDA strategis.
Doni menekankan, DSI hadir untuk memberikan legal standing bagi eksportir, memastikan ekspor sesuai standar harga internasional dan jumlah yang disepakati, bukan untuk mengambil margin tambahan atau menjadi perantara ilegal.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar