periskop.id - Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menegaskan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bertujuan mencegah kebocoran kas negara. Langkah ini diambil guna menghentikan praktik nakal ekspor komoditas.

Menurutnya, DSI bertugas memastikan seluruh produk sumber daya alam (SDA) strategis tanah air terjual dengan harga yang valid. Lembaga baru ini berkomitmen penuh mengawal transparansi nilai perdagangan internasional tersebut.

Advertisement

“Tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka (pelaku ekspor) dan menjadi calo yang kemudian menjual,” kata Dony dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia memaparkan bahwa aksi transfer pricing kerap terjadi saat komoditas dijual murah ke perusahaan afiliasi eksportir di luar negeri. Di sisi lain, modus under invoicing sengaja dipakai untuk memanipulasi laporan nilai ekspor menjadi lebih rendah.

Kedua taktik manipulasi tersebut dinilai sangat merugikan keuangan negara. Dampak buruk lainnya adalah tergerusnya manfaat ekonomi yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat luas.

Dony menyebutkan bahwa pemerintah mendirikan DSI berdasarkan temuan nyata atas kecurangan ekspor di lapangan. Oleh karena itu, otoritas terkait enggan membiarkan kebocoran pendapatan tersebut terus berjalan tanpa pengawasan.

“Yang penting tujuannya adalah bahwa tidak boleh terjadi transfer pricing, tidak boleh terjadi under invoicing. Lalu bagaimana pemerintah me-monitor ini? Dibentuklah DSI,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberantasan dua praktik ilegal ini menjadi agenda utama DSI selama masa transisi kebijakan ekspor satu pintu. Periode penyesuaian sistem baru tersebut bakal berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Sepanjang masa transisi ini, para pelaku usaha dipastikan tetap bisa menjalankan aktivitas perdagangan luar negeri secara normal. Pengusaha hanya diwajibkan menyetor laporan ekspor kepada DSI lewat sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Dony juga meminta kalangan dunia usaha tidak perlu cemas terhadap penerapan regulasi baru tersebut. Pemerintah berjanji bakal tetap menghormati semua kontrak ekspor yang kini sedang berjalan.

Evaluasi menyeluruh terhadap sistem baru ini dijadwalkan meluncur setelah tiga bulan masa implementasi berjalan. Regulasi ini diklaim murni hadir demi menciptakan tata kelola perdagangan yang jauh lebih bersih.

Upaya pengetatan pengawasan ini diproyeksikan mampu mendongkrak reputasi pasar modal Indonesia. Kepercayaan investor terhadap emiten sektor komoditas alam juga diharapkan ikut terkerek naik.

Kebijakan teranyar ini dipastikan tidak akan merusak ekosistem bisnis yang sudah mapan di dalam negeri. Sebaliknya, agenda besar ini dirancang khusus untuk mempertebal kantong pendapatan negara.

“Tidak ada keinginan pemerintah untuk menghancurkan sistem pendapatan kita. Justru kita ingin pendapatan kita jadi lebih besar,” pungkas Dony.