periskop.id - Kejaksaan Agung mengungkap temuan sejumlah alat bukti terkait dugaan aliran suap kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Kasus ini mengarah pada dugaan korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara untuk periode tahun 2013-2025.
Ia disebut menerima suap dari beberapa korporasi pertambangan. Menurut Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Ardito Muwardi, aliran dana itu bertujuan agar tersangka menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau LHAP Ombudsman RI.
"LHP itu yang menyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH dan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi pertambangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi," kata Ardito di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (11/6).
Ardito menjelaskan, pihak kejaksaan mencatat sedikitnya ada lima kali transaksi penerimaan uang oleh tersangka.
Aliran dana pertama diduga berasal dari Laode Sunarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia yang mengirimkan uang senilai Rp875 juta melalui perantara Lukman Malanuang.
Menurutnya, penerimaan kedua datang dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, dengan nominal sebesar Rp200 juta. Tersangka kemudian ditengarai menerima aset dari Agung Winarno berupa satu unit rumah di Ruko Gebang Permai, Cakung, senilai Rp2,2 miliar.
Penyidik menilai ada aliran dana lanjutan dari Agung Winarno secara personal sebesar Rp525 juta serta melalui Edi Sukandi senilai Rp1 miliar. Transaksi terakhir diduga berasal dari perwakilan PT Mitra Kemala Energi, Muhammad Rozai, yang menyetor Rp50 juta lewat Agung Winarno.
Ardito membenarkan status Agung Winarno yang juga menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Zarof Ricar.
Kendati demikian, institusinya kini masih memantau perkembangan penyidikan lebih lanjut untuk perkara tersebut.
"Ya, jadi terhadap AW tadi Agung Winarno memang kami masih menunggu perkembangan penyidiknya di perkara itu," katanya.
Terkait keterkaitan perkara Agung Winarno dan Hery Susanto, Ardito menegaskan kedua kasus tersebut saling berhubungan dalam satu perkara yang sama.
Pihak kejaksaan saat ini terus mendalami keterkaitan tersebut sembari menunggu hasil penyidikan formal dari tim penyidik.
Kasus ini sendiri kini telah memasuki babak baru setelah penyidik merampungkan proses penyerahan tahap II.
Penyerahan berkas perkara beserta seluruh barang bukti dipastikan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/6).
Hery Susanto disangka melanggar Pasal ke-1 Primair yaitu Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Penuntut umum juga memasang Pasal 12 huruf b kecil subsidair, Pasal 5 ayat ke-2 lebih subsidair, hingga Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Kejaksaan langsung mengambil tindakan tegas berupa penahanan di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses hukum.
Penahanan rutan tersebut dijadwalkan berlangsung sejak tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan tanggal 27 Juni 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar