Periskop.id - Pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond mendapatkan perlindungan hukum penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Keduanya merupakan surat utang khusus yang diizinkan diterbitkan oleh BPI Danantara lewat beleid terbaru tersebut.

Perlindungan itu mencakup imunitas dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, hingga pidana perpajakan. Investor juga tidak bisa digugat secara perdata atas pembelian instrumen tersebut.

Advertisement

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan dan dari gugatan secara perdata," demikian bunyi Pasal 50A ayat 5 UU P2SK.

Jaminan negara itu diperkuat dengan ketentuan soal data investor. UU P2SK menegaskan, data dan informasi pembeli surat utang khusus Danantara tidak bisa dijadikan dasar pengenaan pajak maupun bukti hukum di pengadilan.

Meski begitu, tidak semua pihak bisa masuk sebagai investor. Hanya mereka yang tidak lagi memiliki piutang perpajakan yang diperbolehkan membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond. Termasuk dalam kelompok ini adalah mereka yang sebelumnya telah mengikuti program pengampunan pajak.

UU yang sama juga mewajibkan penerbitan surat utang khusus Danantara mengikuti standar pengelolaan risiko yang ketat. Penerbitan harus memenuhi prinsip-prinsip profesional, akuntabel, dan dilandasi pertimbangan bisnis yang sahih.

Transaksi pembelian instrumen ini pun secara eksplisit diakui sebagai bagian dari sistem keuangan nasional. "Setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi sah pada sistem keuangan nasional," demikian ditegaskan dalam pasal yang sama.

Untuk detail teknisnya, pemerintah masih menyiapkan aturan turunan. Pasal 50A ayat 10 menyebutkan, ketentuan lebih lanjut soal penerbitan surat utang khusus akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

UU P2SK Nomor 4 Tahun 2026 menjadi payung hukum bagi Danantara untuk menggalang dana dari publik melalui instrumen utang. Skema ini dirancang agar investasi ke Danantara berjalan dengan kepastian hukum yang jelas bagi para investor.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat utang khusus akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis Pasal 50A ayat 10 UU P2SK.