Periskop.id - Kementerian Keuangan memetakan potensi perdagangan karbon di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Bali. Estimasi nilainya mencapai Rp1,7 triliun berdasarkan harga referensi Bank Dunia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali Supendi menyampaikan, pemetaan itu merupakan hasil penilaian sumber daya alam yang dilakukan pada 2024 di kawasan konservasi tersebut. Tujuannya untuk mengukur nilai jasa ekosistem, khususnya kapasitas penyerapan karbon.
"Dengan memulihkan mangrove yang ada, tidak hanya membantu lingkungan tapi bisa membantu pendapatan dari perdagangan karbon," kata Supendi di Denpasar, Kamis.
Kawasan yang dinilai adalah Tahura Ngurah Rai, yang berada di perbatasan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Dari penilaian itu, potensi serapan karbon di lokasi tersebut diperkirakan mencapai 2.464.460,29 ton.
Supendi menguraikan, ada tiga metode yang digunakan untuk menghitung nilai perdagangan karbon. Ketiganya mengacu pada biaya sosial, harga dari Bank Dunia, dan acuan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon).
Harga tertinggi berasal dari Bank Dunia, yakni US$44 per metrik ton setara CO2. Dengan asumsi kurs Rp16.500 per dolar AS sesuai APBN 2026, potensi nilai perdagangan karbon di Tahura Ngurah Rai ditaksir mencapai Rp1,7 triliun.
Dua metode lainnya menghasilkan angka lebih rendah. Berdasarkan biaya sosial dengan harga US$10,9 per metrik ton, potensinya diperkirakan sekitar Rp423,26 miliar. Sementara dengan acuan IDX Carbon sebesar Rp58.800 per metrik ton, estimasinya mencapai Rp144,9 miliar.
Kawasan Tahura Ngurah Rai tercatat sebagai lokasi ekosistem mangrove terluas di Bali. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali tahun 2021, luasnya mencapai 1.373,5 hektare dari total 1.894 hektare mangrove di seluruh Pulau Dewata.
Perdagangan karbon sendiri merupakan mekanisme berbasis pasar yang memungkinkan izin emisi atau unit karbon diperjualbelikan guna menekan total emisi gas rumah kaca. Di Indonesia, mekanisme ini diselenggarakan melalui Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) yang dikembangkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mencatat, sejak IDX Carbon diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 April 2026, platform itu telah melayani 155 pengguna jasa terdaftar dengan 10 proyek Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Secara agregat, volume transaksi tercatat 1,98 juta ton setara CO2, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,75 miliar.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar