banner-sheroes-yoga
Ekonomi

Ekonom: Penempatan Dana SAL Jadi Kewenangan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan berwenang kelola kas negara termasuk penempatan dana SAL tanpa persetujuan DPR, selama sesuai regulasi.

Cara Penukaran Uang di Aplikasi PINTAR Bank Indonesia (BI), Ini Langkah-Langkah dan Syaratnya
Arsip foto - Petugas menghitung uang pecahan dolar AS dan rupiah di gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Jumat (2/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/pri.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P. Sasmita, menegaskan Menteri Keuangan memiliki kewenangan luas dalam mengelola kas negara, termasuk menentukan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), karena menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara (BUN).

Menurut Ronny, kewenangan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan kas negara (cash management) untuk menjaga likuiditas, efisiensi, dan keamanan dana pemerintah.

Karena itu, secara operasional, penempatan dana SAL di bank tertentu tidak memerlukan persetujuan DPR selama tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

"Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola kas negara, termasuk menentukan penempatan dana seperti SAL," kata Ronny kepada Periskop, Selasa (21/7).

Ia menjelaskan, pengelolaan kas yang fleksibel diperlukan agar pemerintah dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan dan menjaga stabilitas fiskal tanpa membiarkan dana negara menganggur.

Meski demikian, Ronny mengingatkan kewenangan besar tersebut harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Menurutnya, pemerintah tetap harus mampu menjelaskan dasar pertimbangan setiap kebijakan penempatan dana negara agar kepercayaan publik tetap terjaga.

"Oleh karena itu, secara operasional, penempatan dana di bank tertentu tidak memerlukan persetujuan DPR selama masih dalam koridor regulasi yang berlaku," jelas Ronny.

"Namun, kewenangan yang besar ini harus diimbangi dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kesiapan untuk diawasi," tutup Ronny.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Saldo Anggaran Lebih (SAL), perbankan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Purbaya Yudhi Sadewa dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.