Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pembelian motor listrik tetap berlanjut. Namun, skema penyalurannya akan diubah dan diarahkan ke perusahaan tertentu.

Purbaya menjelaskan, pengalihan skema tersebut mengacu pada usulan Kementerian Perindustrian dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pemerintah masih menunggu rekomendasi dari Menteri Perindustrian dan Chief Technology Officer (CTO) BPI Danantara Sigit soal perusahaan yang bakal jadi sasaran subsidi.

"Motor listrik masih ada insentif, tetapi nanti dialihkan ke beberapa perusahaan tertentu. Saya masih tunggu masukan dari Menperin dan dari Danantara karena yang diminta menentukan ke mana subsidinya adalah Pak Sigit," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7).

Sigit, menurut Purbaya, mendapat tugas khusus menentukan arah pemberian subsidi tersebut. Selain motor listrik, ia menyebutkan skema insentif mobil listrik juga masih dikaji dan menunggu usulan dari kementerian terkait.

Soal kuota kendaraan listrik, Purbaya menegaskan jumlahnya belum berubah dari ketentuan yang berlaku. "Kuotanya masih sama," ujar Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji skema insentif baru untuk kendaraan listrik, baik roda empat maupun roda dua. Pembahasan itu melibatkan pelaku industri otomotif serta kementerian terkait, termasuk Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

"Gaikindo ngundang ini, ngundang mau pameran mobil, tapi juga diskusi untuk misalnya kalau perlu insentif, insentif seperti apa untuk mobil listrik dan lain-lain. Ini diskusinya belum selesai, nanti masih akan saya ketemu lagi dengan mereka," ujar Purbaya di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4).

Untuk kendaraan roda dua, Purbaya menyebutkan pemerintah membuka peluang insentif baru khusus motor listrik. Pembahasan lanjutan akan dilakukan bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Saya masih akan bicarakan dengan menteri perindustrian. Pak Menteri Perindustrian, kita akan bicarakan, tapi kita kira-kira akan ada insentif untuk motor listrik yang baru. Yang baru yang saya pikir, yang lama sih bukan saya yang handle," katanya.

Sebanyak enam perusahaan sebelumnya tercatat memiliki rencana investasi senilai Rp15,52 triliun dengan kapasitas produksi hingga 305 ribu unit, sebagai imbal balik keikutsertaan dalam program insentif tersebut. Kementerian Perindustrian mendorong penerima manfaat merealisasikan produksinya secara domestik.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono sebelumnya meminta produsen otomotif yang menikmati insentif impor mobil listrik berbasis baterai secara utuh untuk memenuhi kewajiban produksi dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mulai 2026. Ketentuan itu berlaku sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, dengan jumlah produksi setara kuota impor CBU.

"Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40% harus secara bertahap naik menjadi 60% besaran nilai TKDN," ujar Mahardi.