Periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait perlindungan sisa kuota internet bagi pengguna jasa telekomunikasi.
Dalam putusannya, MK mewajibkan setiap penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet konsumen tetap aktif dan dapat digunakan. Hal tersebut diputuskan dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
“Mengadili: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Kamis (23/7).
Suhartoyo melanjutkan pembacaan amar putusan yang menyatakan Pasal 28L ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak memuat kewajiban perlindungan sisa kuota konsumen.
“Menyatakan Pasal 28L ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023... bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: 'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan',” tegas Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi menegaskan kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan benda tidak berwujud yang melekat hak milik pribadi berdasarkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa mekanisme perlindungan yang layak dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan keadaan.
“Karena kuota internet dimaksud hanya dapat diperoleh setelah pengguna telekomunikasi membayar sejumlah uang... sehingga kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik... yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun,” ujar Hakim Konstitusi saat membacakan pertimbangan Majelis.
Mahkamah juga merinci, jaminan terhadap sisa kuota internet tersebut harus diwujudkan secara eksplisit melalui berbagai bentuk pilihan layanan yang fleksibel bagi masyarakat.
“Pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet... namun kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi antara lain dengan cara: A. Akumulasi atau roll-over kuota, B. Perpanjangan masa aktif, C. Pengalihan manfaat, D. Kompensasi, E. Refund, atau F. Bentuk perlindungan lain... tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” jelas Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Sebelumnya, Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Trianasari, dan Rega Felix melalui kuasa hukum Victor Santoso Tandiasa. Para pemohon mengajukan uji materiil atas aturan penetapan tarif dan penyelenggaraan telekomunikasi dalam UU Cipta Kerja karena dinilai memberi ruang bagi operator seluler untuk menghanguskan sisa kuota internet secara sepihak melalui klausula baku.
Mahkamah memandang, meskipun penyelenggaraan telekomunikasi memanfaatkan spektrum frekuensi radio yang dikuasai negara, hubungan antara operator dan konsumen tidak boleh semata-mata diukur dari orientasi keuntungan pelaku usaha.
Dengan dibacakannya putusan ini, pemerintah pusat bersama operator seluler diwajibkan menyusun formula tarif dan pilihan produk yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan atas nilai ekonomi kuota milik pengguna.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar