Periskop.id - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% terhadap barang impor dari 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia dan Uni Eropa, mulai Jumat (24/7). Kebijakan ini didasarkan pada tuduhan praktik kerja paksa di negara-negara mitra dagang tersebut.

Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa yang sudah berlaku hampir satu abad di Amerika Serikat. Ia menilai sudah waktunya mitra dagang AS menerapkan standar serupa.

"Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang dengan tenaga kerja paksa selama hampir satu abad, dan secara ketat menegakkannya. Sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama," kata Greer dalam pernyataan resmi yang dikutip Yahoo Finance, Jumat (24/7).

Tarif baru ini diumumkan lewat pemberitahuan Federal Register pada Kamis, dan mencakup 99,4% impor AS meski ada sejumlah pengecualian produk seperti minyak, gas, pupuk, dan beberapa barang makanan. Kebijakan ini dikenakan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang sebelumnya sudah lolos dari berbagai tantangan hukum.

Skema ini menggantikan tarif sementara 10% yang berlaku 150 hari sejak Mahkamah Agung AS pada Februari membatalkan bea masuk timbal balik 10%-50% yang sempat diterapkan tahun lalu. Tarif sementara tersebut berakhir tepat pukul 12.01 dini hari waktu setempat pada Jumat, bersamaan dengan mulai berlakunya bea masuk baru.

"Tindakan hari ini akan mulai memperbaiki apa yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan praktik perdagangan yang mendistorsi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di mana pun," ujar Greer, seperti dikutip Yahoo Finance.

Berdasarkan penetapan akhir, tarif 10% dikenakan pada barang dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago. Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif tambahan yang jika digabung dengan tarif most favored nation yang sudah berlaku, totalnya mencapai 10% hingga 12,5%.

Sebanyak 38 negara lain dikenai tarif 12,5%, termasuk Tiongkok yang dituduh AS menahan etnis minoritas Uyghur di kamp kerja paksa, tuduhan yang dibantah Beijing. Pemerintahan Trump disebut berencana mengembalikan tarif barang Tiongkok hingga 20%, sesuai kesepakatan gencatan senjata dagang dengan Presiden China Xi Jinping pada November 2025, namun tidak akan melampaui angka tersebut.

Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide menyatakan keberatan atas kebijakan ini. Ia menilai negaranya sudah memiliki aturan jelas untuk mencegah peredaran barang hasil kerja paksa.

"Tidak ada dasar untuk tarif ini terhadap Norwegia karena kami sudah memiliki aturan yang jelas yang bertujuan untuk mencegah perdagangan barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa," kata Eide.

Australia dan Brasil turut menyebut kebijakan tarif tersebut tidak berdasar. Kedua negara menyatakan akan berupaya agar aturan itu dicabut, sementara Kanada yang sejak Senin sudah dikenai tarif tambahan Trump atas barang senilai US$20 miliar, memberi tanggapan lebih lunak.

Menteri Kanada urusan perdagangan AS Dominic LeBlanc menegaskan negaranya tetap membuka ruang dialog. "Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Amerika Serikat dalam masalah ini, serta isu-isu penting lainnya, dalam beberapa minggu mendatang demi kepentingan bersama warga negara kami," ujar LeBlanc.

Gubernur Massachusetts Maura Healey, yang berasal dari Partai Demokrat, turut mengkritik kebijakan tarif ini. Healey menilai kebijakan tersebut akan mengakibatkan biaya lebih tinggi, memberi dampak negatif bagi bisnis, dan melemahkan daya saing Amerika Serikat.

Sejumlah barang dikecualikan dari bea masuk baru ini, termasuk minyak dan gas, pupuk, beberapa bahan makanan, serta produk yang sudah dikenakan tarif keamanan nasional berdasarkan Pasal 232 seperti mobil, baja, aluminium, dan tembaga. Barang yang sesuai dengan Perjanjian Perdagangan AS-Meksiko-Kanada juga dikecualikan karena tingkat integrasi rantai pasokan Amerika Utara yang tinggi.

"Tidak ada yang mampu menanggung ini," tegas Healey.