Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menyiapkan penyesuaian regulasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menyusul adanya keluhan pelaku industri mengenai ketidakadilan persaingan yang dinilai merugikan produsen dalam negeri.

‎Komitmen tersebut disampaikan Purbaya usai memimpin sidang debottlenecking atau Satgas Percepatan Penyelesaian Permasalahan Strategis Proyek (P2SP) yang membahas aduan dari Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) dan PT Schneider Indonesia.

‎Dalam sidang tersebut, PT Schneider Indonesia menyampaikan keluhan mengenai ketimpangan persaingan (unfair level playing field) di kawasan KEK. Perusahaan yang telah meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga lebih dari 40 persen itu menilai produk industri dalam negeri belum memperoleh kesempatan yang setara dalam proyek-proyek infrastruktur dasar di KEK.

‎"Kesimpulan akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang punya tegangan lebih tinggi, 40% tadi kan kita kira rata-rata, itu mempunyai akses yang sama ke kawasan KEK," kata Purbaya kepada media, Jakarta, dikutip Jumat (24/7).

‎Secara rinci, permasalahan yang diadukan oleh PT Schneider Indonesia meliputi adanya ketimpangan daya saing karena kebijakan di KEK yang dinilai lebih menguntungkan barang impor. Ada pula beban biaya produksi lokal (overall cost), di mana produsen dalam negeri masih dibebani biaya bea masuk bahan baku impor sebesar 5%-15%, Pajak Penghasilan (PPh), retribusi daerah, serta biaya kepatuhan sertifikasi SNI.

‎Selain itu, terdapat pengecualian kewajiban SNI untuk barang impor yang masuk ke KEK, serta permasalahan masterlist impor, di mana regulasi acuan evaluasi masterlist di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum diperbarui dalam enam tahun.

‎Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan perusahaan yang telah berinvestasi dan membangun fasilitas produksi di Indonesia tidak kalah bersaing dengan produk impor hanya karena adanya perbedaan perlakuan regulasi di KEK.

‎"Itu soalnya tidak bisa bersaing secara fair, karena kapasitas di KEK. Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri, walaupun perusahaan asing yang sudah punya pabrik di sini, mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK," terangnya.

‎Purbaya juga menyoroti praktik bundling yang dilakukan sebagian perusahaan global dalam proyek-proyek investasi. Menurutnya, praktik tersebut memang dapat memberikan efisiensi bagi investor, tetapi di sisi lain berpotensi menutup peluang bagi produsen yang telah memiliki basis produksi di Indonesia.

‎"Karena mereka ada kecenderungan sekarang, perusahaan sana segala macam bundling. Artinya dia tahu yang lain lebih murah atau lebih mahal, pokoknya tidak mau, grupnya dia masuk sini. Bagus dan jelek. Bagusnya untuk murah untuk investornya, jeleknya adalah untuk produsen-produsen kita," tutup Purbaya.