Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menetapkan tarif impor umum atau across the board tariff sebesar 10%. Kebijakan itu dinilai jadi kabar baik bagi Indonesia.
Menurutnya, tarif 19% yang sebelumnya sempat dikenakan ke produk Indonesia tidak akan kembali diberlakukan usai keputusan tarif across the board ini keluar. Purbaya menilai hal itu jadi keuntungan tersendiri bagi RI.
"Itu kan berarti yang 19% kan gak boleh balik ke yang normal kan? Yang 10% yang across the board itu. Ya bagus buat kita," kata Purbaya kepada media, dikutip Sabtu (25/7).
Meski begitu, penurunan tarif tersebut dinilai tidak serta-merta mendongkrak daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat. Negara-negara lain, menurut Purbaya, juga memperoleh perlakuan tarif yang sama sehingga keunggulan kompetitif RI relatif tidak berubah.
"Tapi dari sisi persaingan sama aja. Yang lain juga sama. Itu aja, mungkin kita rugi dikit," tuturnya.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia masih menunggu hasil investigasi Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terkait penerapan tarif tambahan berdasarkan Section 301 of the Trade Act of 1974.
Pemerintah berharap hasil investigasi tersebut memberikan perlakuan tarif yang lebih kompetitif bagi Indonesia. Harapan itu termasuk agar produk-produk yang sebelumnya sudah masuk daftar pengecualian tarif tetap diakomodasi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto memaparkan, berdasarkan informasi dari pihak AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity di sektor manufaktur bakal diterbitkan dalam waktu dekat. Pemerintah pun masih menunggu pengumuman resmi sembari terus berkonsultasi dengan USTR.
"Kita masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi," kata Haryo dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Selama proses investigasi berlangsung, Haryo menerangkan, pemerintah secara rutin berkomunikasi dengan Pemerintah AS. Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan investigasi yang mencakup dua isu, yakni excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang hasil praktik kerja paksa atau forced labor.
Partisipasi itu dilakukan lewat penyampaian written submission, kehadiran dalam public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah. USTR sendiri menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara atau ekonomi, kata Haryo
Tinggalkan Komentar
Komentar