Periskop.id - Pakar kebijakan publik dan ekonomi politik Faisal Lohy memberikan masukan agar proses penyidikan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperluas hingga menelisik rekam jejaknya saat menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Aparat penegak hukum perlu mengkaji apakah terdapat hubungan antara kewenangan yang dimiliki dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki," ucap Faisal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip oleh Antara pada Sabtu (25/7).
Faisal menjelaskan bahwa jika penyidik menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), pengusutan perkara tidak boleh sebatas berhenti pada kejahatan utamanya saja. Penegak hukum harus melacak arus transaksi keuangan, kepemilikan aset, hingga mengidentifikasi pihak yang diduga bertindak sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari aset tersebut.
Guna menjaga objektivitas, Faisal turut mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terlibat aktif atau mengambil alih penanganan perkara tersebut apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah ini dinilainya sangat penting jika muncul potensi benturan kepentingan atau apabila penanganan kasus memerlukan tingkat independensi yang lebih tinggi.
Tidak hanya itu, ia berharap Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian pada jalannya penegakan hukum perkara ini. Komitmen pemberantasan korupsi yang sering digaungkan Presiden perlu dibuktikan lewat dukungan terhadap proses hukum yang terbuka, mandiri, dan tidak membeda-bedakan pihak.
Faisal menilai masyarakat sangat berharap agar seluruh dugaan hukum diusut hingga tuntas, termasuk jika ada petunjuk yang mengarah pada dalang utama maupun praktik TPPU.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan," katanya.
Di sisi lain, Tim 9 atau tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi dugaan keterlibatan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam praktik TPPU sewaktu menjalankan tugasnya sebagai jaksa.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).
Meskipun demikian, rincian mengenai teknik pencucian uang yang diduga dilakukan Febrie belum dibuka ke publik.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” ucap Rudi Margono.
Saat ini, Febrie telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Mengenai penetapan status hukum tersebut, pihak Satgas PKH sebelumnya telah menyatakan sikap menghormati seluruh jalur hukum yang sedang berjalan terhadap Febrie.
"Berkaitan dengan hal tersebut, saya sampaikan ini kan ada prinsip-prinsip organisasi. Itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung yang akan memberikan penjelasan," kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam konferensi pers usai rapat di Jakarta, Senin (13/7).
Tinggalkan Komentar
Komentar