Periskop.id - Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai menjadi perhatian para penjual online. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri yang memenuhi ketentuan.

Dalam praktiknya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi penjualan yang masuk kriteria. Pajak yang dipungut kemudian disetorkan ke negara atas nama penjual. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme penyetoran pajak. Sebelumnya, pajak disetor sendiri oleh pedagang, sedangkan dalam skema ini dipungut oleh marketplace.

Bagi penjual, terutama seller Tokopedia, pemahaman mengenai formula perhitungan menjadi penting. Sebab, besaran pajak yang dipotong dapat berbeda antara penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan penjual yang bukan PKP.

Marketplace Jadi Pemungut PPh Pasal 22

Dalam laman resmi DJP mengenai pemungutan PPh oleh marketplace, pihak yang terlibat dalam PMK 37 Tahun 2025 meliputi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, serta pedagang dalam negeri sebagai subjek pemungutan. 

Objek pemungutannya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi melalui platform marketplace.

Dengan skema ini, pajak dipotong langsung oleh platform dari transaksi penjualan barang atau jasa yang memenuhi ketentuan. Pemotongan tersebut bukan berarti penjual membayar pajak ganda. 

DJP menjelaskan, pemungutan PPh Pasal 22 dapat menjadi pengurang PPh Final bagi pedagang dengan peredaran bruto tertentu, atau menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh bagi pedagang yang tidak memenuhi kriteria tersebut.

Sejumlah laporan perpajakan menyebut pemungutan efektif dilakukan mulai 1 Agustus 2026 setelah marketplace ditunjuk pada 1 Juli 2026. 

Siapa yang Tidak Dikenakan Pemungutan?

Tidak semua penjual di marketplace otomatis dikenai PPh Pasal 22. Dalam ketentuan yang dirujuk pada PMK 37 Tahun 2025 dan panduan resmi Tokopedia, terdapat beberapa kelompok penjual dan produk yang dapat dikecualikan dari pemungutan.

Penjual perorangan atau pedagang usaha perseorangan dengan total penjualan tahunan belum melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan. Namun, penjual perlu memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku agar pengecualian tersebut dapat diterapkan.

Pengecualian juga berlaku bagi penjual online yang berhak atas pembebasan pajak atau tarif pajak penghasilan lebih rendah berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian perpajakan. Dalam kondisi ini, penjual perlu menyerahkan dokumen pendukung yang sah, seperti Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 (SKB PPh 22), kepada platform.

Selain itu, beberapa kategori produk dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, di antaranya:

  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang seluruh bahannya bukan dari emas, batu permata, dan batu sejenis yang dilakukan oleh pihak tertentu.
  • Pengalihan hak atas tanah dan bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan beserta perubahannya.

Formula Perhitungan PPh Pasal 22 di Marketplace

Mengutip panduan Tokopedia, pajak pemotongan PPh Pasal 22 adalah sebesar 0,5% dari penjualan barang atau jasa oleh platform kepada penjual yang tercakup. Namun, formula perhitungan dapat berbeda tergantung status penjual.

Jika penjual merupakan PKP, dasar perhitungan PPh Pasal 22 dikeluarkan dari unsur PPN. Karena itu, formula yang digunakan adalah harga produk asli dikurangi diskon penjual, lalu dibagi 1 ditambah tarif PPN 11%, kemudian dikalikan 0,5 persen.

Jika penjual bukan PKP, formula yang digunakan lebih sederhana. Pajak pemotongan dihitung dari harga produk asli dikurangi diskon penjual, kemudian dikalikan 0,5%.

Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah formula perhitungannya:

  • Jika Penjual merupakan PKP
    • Pajak pemotongan = (Harga produk asli - diskon penjual) / (1 + tarif PPN 11%) × 0,5%
  • Jika Penjual bukan PKP
    • Pajak pemotongan = (Harga produk asli - diskon penjual) × 0,5%

Contoh Perhitungan PPh Pasal 22

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah simulasi perhitungannya:

ItemJumlah
Subtotal barang sebelum diskonRp100.000
Diskon platformRp8.000
Diskon penjualRp3.000
Biaya pengirimanRp12.000
Diskon biaya pengirimanRp5.000
Pembayaran aktual pelangganRp96.000

Dalam contoh tersebut, dasar pengenaan pajak dihitung dari harga produk asli dikurangi diskon penjual. Diskon platform, biaya pengiriman, dan diskon pengiriman tidak menjadi bagian dari rumus perhitungan.

Komponen PerhitunganFormulaHasil
Dasar pengenaan pajakRp100.000 - Rp3.000Rp97.000
PPh Pasal 22 jika penjual PKP(Rp97.000 / 1,11) x 0,5%Rp436,94
PPh Pasal 22 jika penjual bukan PKPRp97.000 x 0,5%Rp485,00

Dari simulasi tersebut, potongan PPh Pasal 22 untuk penjual PKP lebih kecil karena dasar pengenaan pajaknya dihitung setelah mengeluarkan unsur PPN. Sementara itu, penjual bukan PKP menghitung langsung 0,5% dari dasar pengenaan pajak Rp97.000.

Apa Itu PKP dan Kenapa Penting bagi Seller?

PKP merujuk pada pengusaha, baik orang pribadi maupun badan usaha, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan ketentuan perpajakan.

Dalam aturan perpajakan, pengusaha dengan peredaran bruto atau omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sementara itu, pengusaha dengan omzet di bawah batas tersebut dapat memilih untuk mendaftarkan diri sebagai PKP, meski tidak wajib.

Status PKP menjadi penting dalam formula perhitungan PPh Pasal 22 marketplace karena memengaruhi dasar perhitungan potongan pajak. Penjual PKP harus memperhitungkan komponen PPN, sedangkan penjual bukan PKP menggunakan dasar perhitungan langsung dari harga setelah diskon penjual.

Poin yang Perlu Dicermati Seller Tokopedia

Bagi seller Tokopedia dan penjual di marketplace lain, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak keliru membaca kebijakan ini, di antaranya:

  1. PPh Pasal 22 marketplace bukan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan pajak yang dilakukan oleh platform.
  2. Tarif yang digunakan adalah 0,5% atas transaksi yang memenuhi ketentuan. 
  3. Penjual dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun dapat dikecualikan dari pemungutan jika memenuhi syarat administrasi.
  4. Status PKP atau non PKP memengaruhi formula perhitungan. 
  5. Bukti potong dari marketplace perlu disimpan karena dapat menjadi kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan.