Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang di marketplace pada hari ini, 1 Juli 2026.

‎Kebijakan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut PPh serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

‎Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dalam regulasi ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak, khususnya pakak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik. 

‎"Jadi sebagai pemahaman dengan ilustrasi yang sangat simpel, jadi selama ini secara konvensional para pedagang berjualan di media-media yang terlihat yang offline yang nyata, di toko-toko nyata, di pusat perbelanjaan nyata, di pasar-pasar nyata, dan juga di mal-mal, mereka tentu memiliki kewajiban atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usahanya untuk disampaikan perpajakannya," kata Bimo dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (1/7). 

‎Bimo menjelaskan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPH Pasal 22 ini sekali lagi bukanlah pengenaan pajak yang baru. Menurutnya ini merupakan penyesuaian mekanisme administrasi perpacakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan cara masyarakat berusaha dan bertransaksi di era yang serba sudah semakin digital ini.

‎Terdapat empat tujuan utama daripada PMK 37 tahun 2025. Pertama, Bimo menegaskan pemungutan ini bukanlah pajak baru, ini adalah penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace

‎"Jadi pajak ini bukan pajak baru, ini . Sekali lagi dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," ujar Bimo. 

‎Kedua, tujuan utama untuk keadilan dan kemudahan. Kebijakan ini akan menciptakan level of playing field antara pengusaha, pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

‎"Mekanismenya dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha," papar dia. 

‎Ketiga adalah pedagang kecil tetap dilindungi. Pedagang kecil wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut oleh marketplace PPh Pasal 22-nya dengan menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan PMK 37 tahun 2025.

‎"Dan ini menjadi sinyal yang sangat penting, sinyal yang ingin kami sampaikan bahwa kami tidak akan membebani masyarakat, kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil. Sekali lagi peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak kami pungut PPh Pasal 22," imbuhnya.

‎Kemudian yang keempat, tarif rendah dan dapat diperhitungkan. Artinya tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace atas pedagang yang bertransaksi di platformnya itu sebesar 0,5% dari peredaran bruto. 

‎"Tentu ini pedagang dalam negeri tidak termasuk PPN dan PPnBM. Dan atas pemungutan ini bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak di tahun berjalan. Artinya ini menjadi bagian dari pelunasan PPh final apabila penghasilan pedagang tersebut dikenai PPh final," terang Bimo. 

‎"Jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir tahun diperhitungkan kembali sudah ada bagian yang dipungut jadi tidak perlu lagi dibayar bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak," tutup dia.