Periskop.id - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang bukan merupakan pungutan pajak tambahan, melainkan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pajak penghasilan wajib pajak.

‎Bimo menjelaskan, mekanisme penghitungan PPh Pasal 22 marketplace dilakukan secara sederhana. Sebagai contoh, apabila seorang pedagang menjual barang senilai Rp2 juta melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah sebesar 0,5% dari nilai transaksi tersebut, atau sebesar Rp10.000.

‎"Pajak sebesar 10.000 rupiah tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri," kata Bimo saat konferensi pers, Jakarta, Rabu (1/7). 

‎Bagi pedagang yang memenuhi kriteria dan menggunakan skema Pajak Penghasilan Final UMKM, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh final yang menjadi kewajibannya.

‎Sementara itu, bagi pedagang yang menggunakan skema perpajakan umum atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak UMKM, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dapat dikreditkan dalam penghitungan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

‎"Apabila dia diatas threshold itu dan tidak masuk kategori itu, maka PPh Pasal 22 yang sudah dipungut oleh marketplace tadi itu bisa menjadi kredit pajak yang diperhitungkan di SPT tahunan yang bersangkutan, wajib pajak yang bersangkutan," Bimo mengakhiri.